Majene, mandarnews.com – Penggunaan pestisida kimia dapat menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, dan mengganggu ekosistem.
Merujuk pada kondisi tersebut, dosen bersama mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melatih warga desa mengolah limbah pertanian menjadi pestisida alami dan pupuk organik.
Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Penerapan Teknologi Pengolahan Limbah Berbasis Verbio Unsulbar Agni Ayudha Mahanani, M.Pt dalam keteranganya menjelaskan, di samping untuk menjaga kesehatan dan pelestarian lingkungan, pelatihan mengolah limbah menjadi pestisida dan pupuk alami juga dimaksudkan sebagai upaya pengembangan potensi ekonomi kreatif.
“Pengolahan limbah yang kami latihkan ke warga desa berbasis verbio, hasil dari pengolahan itu menjadi pestisida alami serta pupuk alami,” kata Agni yang juga dosen Fakultas Peternakan dan Perikanan Unsulbar, Kamis (12/9).
Agni menjelaskan, pelatihan penerapan teknologi pengolahan limbah itu digelar di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Senin (9/9).
Selain Agni, Tim PKM Unsulbar pengolahan limbah berbasis verbio itu juga terdiri atas Sri Amalia Edy, M.Ak. dan Sari Fatimah Mus, M.Ak yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi Unsulbar.
“Para mahasiswa juga terlibat mendampingi kami melatih warga desa mengolah limbah,” tambah Agni.
Pestisida Kimia
Dikutip dari jurnal Agrotek Maret 2024, Bilker Roensis Sinambela dalam tulisannya berjudul “The Impact of Pesticide Use in Agricultural Activities on The Environment and Health” menjelaskan, penggunaan pestisida yang tidak sesuai standar maka akan menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, dan mengganggu ekosistim.
Petani ialah salah satu populasi yang berisiko terpapar pestisida kimia karena pengguna pestisida yang cukup tinggi di daerah pertanian.
Petani tidak menyadari bahwa segala aktifitas atau kegiatan di daerah pertanian yang sudah tercemari pestisida sangat berisiko terhadap keselamatan dan kesehatannya.
Penggunaan pestisida yang tidak tepat dapat membahayakan kesehatan petani dan konsumen, mikroorganisme non target, serta berdampak pada pencemaran lingkungan tanah dan air (Ibrahim dan Sillehu, 2022; Pamungkas, 2016).
Dalam Pasal 75 Undang-undang Repubilk Indonesia Nomor 22 Tahun
2019 disebutkan bahwa pestisida merupakan semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama atau binatang, rerumputan, atau tanaman yang tidak diinginkan.
Ekonomi Kreatif
Agni menjelaskan, masyarakat Desa Onang umumnya berprofesi sebagai petani, nelayan, dan peternak.
Produk unggulan dari desa ini ialah hasil tani hortikultura dan beberapa tanaman rempah seperti sereh dan kemiri.
Menurut Agni, pertanian di Desa Onang cukup berkembang pesat, namun terdapat beberapa permasalahan, antara lain belum adanya pengolahan pasca panen.
Selain itu, produk pertanian dari desa ini tidak terserap seluruhnya di pasar yang mengakibatkan banyaknya hasil tani membusuk sehingga petani merugi.
“Biaya untuk produksi pertanian seperti untuk pupuk dan pestisida juga cukup tinggi sehingga memerlukan pelatihan yang dapat memanfaatkan hasil limbah pertanian,” jelas Agni.
Ia optimis, pelatihan itu akan menghadirkan solusi dalam peningkatan ekonomi kreatif di Desa Onang melalui pengolahan limbah pertanian yang dapat diolah menjadi pupuk dan pestisida alami. (Ptr/rls)