Kapolres Majene saat memimpin pres rilis.
Majene, mandarnews.com – Digelar secara tertutup selama 14 hari, terhitung dari tanggal 18 hingga 31 Maret 2022, operasi kepolisian dengan sandi Antik Marano Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil menuntaskan target operasi.
Dari dua yang ditarget berhasil diungkap tuntas, bahkan Polres Majene mampu menambahkan empat orang meski non target.
Sebagaimana diketahui, Operasi Antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di hadapan media menyebutkan, dari enam terduga yang berhasil diamankan ini, tiga di antaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT tanggal 19 Maret 2022.
“Dengan identitas tersangka Ma (29), barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol, alat isap, dan sebagainya,” ujar AKBP Febryanto, Rabu (6/4).
Selanjutnya, AS (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.
AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap AKBP Febryanto.
Sementara itu, penangkapan lainnya tentang obat terlarang berdasarkan laporan polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.
“Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang, ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah Tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25),” kata AKBP Febryanto.
Atas kejahatan yang dilakukan, berdasarkan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia