Operasi Wirawaspada oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar sukses menggelar Operasi Pengawasan “Wirawaspada” secara serentak.
Kegiatan yang diinstruksikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini dilangsungkan pada 7 hingga 10 April 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.
Rangkaian operasi diawali dengan konsolidasi dan pengarahan teknis kepada seluruh petugas melalui platform daring pada 7 April 2026. Setelahnya, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengawasan lapangan secara intensif di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan juga mengedepankan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran terkait kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Dalam Operasi Wirawaspada, kami ingin memastikan setiap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Polewali Mandar mematuhi izin tinggal dan kelengkapan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Heryanu.
Dalam pelaksanaannya, pergerakan di lapangan dikomandoi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aquarius DB, bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Ahmad Pram Prayogo Pangestu.
Tim Inteldakim Imigrasi Polewali Mandar menyasar titik-titik aktivitas orang asing secara terarah, meliputi sejumlah perusahaan, tempat tinggal, hingga lokasi usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene.
Pengawasan tersebut mengedepankan pendekatan humanis sekaligus profesional. Pendekatan ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong tertib administrasi, sehingga keberadaan setiap warga negara asing (WNA) dapat terdata dan terkontrol dengan baik.
Berdasarkan hasil penyisiran, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan dokumen oleh Tim Inteldakim, seluruh WNA yang diperiksa terbukti telah mengantongi dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal-kanal pengaduan resmi Imigrasi, sebagai wujud nyata upaya bersama menjaga kedaulatan negara dan ketertiban di wilayah kerja. (rls)
Editor: Ilma Amelia
