Kapolres Majene melakukan imbauan taat prokes pada pengunjung kafe di Majene.
Majene, mandarnews.com – Dalam upaya mempersempit ruang penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kepolisian Resor (Polres) Majene secara rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) pada masyarakat.
Hal itu berkenaan dengan Surat Edaran Bupati Majene Nomor 18/SE-STGVC-19/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Majene yang di dalamnya mengatur tentang waktu operasional perdagangan pada toko swalayan, warkop, kafe, rumah makan, dan taman kota di seluruh wilayah Majene hanya sampai pukul 21.00 WITA.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian saat memimpin operasi yustisi pada Jumat malam (20/8) mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menaati prokes.
Hal itu terlihat saat AKBP Febryanto dan personelnya mendapati beberapa tempat masih terdapat kerumunan di tempat-tempat umum.
“Kami imbau agar makanannya segera dibungkus dan meninggalkan tempat makan tersebut karena telah melewati batas waktu yang ditentukan,” tutur AKBP Febryanto.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat sadar dan taat terhadap prokes demi kepentingan bersama.
“Taatilah protokol kesehatan karena semua ini adalah untuk kepentingan kita semua dan keselamatan kita bersama, sehingga diharapkan untuk hari ini kalau Majene pada kategori level 3 kita berharap akan terus menurun dan tentunya kita menginginkan pandemi covid-19 segera menghilang,” pungkas AKBP Febryanto.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia