
Saat pelanggar protokol kesehatan melaksanakan sanksi sosialnya.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Majene bersama unsur terkait terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin banyak masyarakat yang terpapar.
Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu Polsek di wilayah Polres Majene yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Pamboang bersinergi dengan TNI dan unsur tripika yang setiap harinya melakukan operasi Yustisi menyasar masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan.
Operasi yustisi kali ini yang digelar bersama tim gugus Covid-19 Pamboang dan unsur tripika menyasar Pasar Tradisional di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Selasa (22/9).
Kapolsek Pamboang Iptu Darwis menjelaskan operasi yustisi ini terus digalakkan dengan memperdomani Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majene.
“Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan terus kami data dan diberi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar masyarakat dapat mengetahui tentang pentingnya protokol kesehatan di masa tatanan kehidupan baru saat ini,” tutur Kapolsek.
Terlihat, masyarakat yang tidak menggunakan masker pun diberi sanksi sosial, seperti push up dan lainnya.
Reporter : Putra (Rls).