Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Reserse Mobil (Resmob), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, Senin (25/7/2016) pukul 12.00 wita. Dalam OTT tersebut sejumlah pegawai dan swasta pada bidang bina marga Dinas PU diamankan.
Diantaranya, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua tenaga honorer dan satu swasta. PNS berinisial BJ (55 tahun), AS (32 tahun) dan RM (39 tahun), dari tenaga honorer, MJ (34 tahun) dan MN (26 tahun) sedangkan dari swasta berinisial DA (29 tahun).
OTT yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Chris Manapa tersebut berawal dari informasi warga. Diduga, oknum PNS tersebut melakukan dugaan Tipidkor dengan adanya penyalah gunaan wewenang pada bidang tersebut.
"Mereka (oknum PNS) meminta sejumlah uang kepada Pelaksana Kegiatan (rekanan) dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen,pembuatan RAB, dan papan proyek," kata Chris Manapa.
Sat Reskrim Polres Majene mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kedua di Indonesia setelah Madura yang pernah dilakukan polisi . Diantaranya, dua rangkap daftar paket alokasi umum bina marga tahun anggaran 2016, dua rangkap dokumen kontrak, satu lembar tanda terima pembayaran kontrak, satu rangkap daftar paket dan perusahaan pemenang. Kemudian, dua rangkap paket daftar tempat foto copy, uang tunai sebesar Rp. 6,8 juta, tiga unit laptop dan delapan unit handphone.
Saat ini, oknum PNS, tenaga honorer, dan swasta tersebut masih menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sebagaimana yang disebutkan dlm pasal 12 huruf (e) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chris Manapa. (Irwan)