
Pemprov Sulbar menghapus denda tunggakan pajak hingga Desember 2019
Mamasa, mandarnews.com – Guna mengurangi tunggakan pajak dan meringankan masyarakat, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/571/Sulbar/X/2019 memberikan ruang bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa denda.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Terpadu Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Maswedi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menerangkan, lewat Keputusan Gubernur, BPKPD Sulbar
mengarahkan setiap UPTB Samsat untuk melayani pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Maswedi menyampaikan, hal itu berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), namun hanya untuk masyarakat dan tidak berlaku bagi pejabat atau kendaraan dinas (randis).
“Jika tiga tahun menunggak maka yang dibayar hanya pokoknya dan tidak termasuk denda, sebab jika bicara soal denda per tahun sebanyak 24% karena denda per bulan dari jumlah pokok sebanyak 2%,” ujar Maswedi, Kamis (31/10/2019).
Maswedi berharap, masyarakat menggunakan kesempatan tersebut sebab semakin hari tunggakan akan besar dan jika pajak kendaraan rutin dibayar tentu kendaraan yang dimiliki lebih bernilai juga memiliki jaminan asuransi kecelakaan.
Adapun beberapa hal yang diberikan keringanan meliputi:
1. Penghapusan Denda Pajak;
2. Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); dan
3. Bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Keringanan ini berlaku sejak 31 Oktober hingga 16 Desember 2019. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia