DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) rapat kerja pansus terkait ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat di ruang kerja komisi I, Selasa (1/3).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muhammad Hatta Kainang didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muslim Fattah.
Turut hadir sejumlah anggota pansus Bonggalangi bersama mitra kerja yang hadir dari Biro Hukum, Afrizal serta staf sekretariat DPRD Provinsi Sulbar.
Ketua Pansus menyampaikan, ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok dalam hal redaksi yang terdapat dalam ranperda tersebut.
Termasuk soal perbedaan antara kata Komoditas dengan Komoditi.
āKomoditi itu berupa barang mentah sedangkan komoditas merupakan barang jadi yang langsung ke konsumen,ā kata Hatta Kainang.
Olehnya itu, kata dia, berdasarkan perkembang kunjungan kerja pansus baik dari Jambi maupun dari Dirjen Pekebunan terdapat beberapa poin yang menjadi cacatan diantaranya.
Revisi judul, diperlukan kajian ulang dalam rangka menyesuaikan tata niaga, harus ada pembatasan komoditas, transparansi pelaksanaan kegiatan dan termuat tata cara penetapan harga.
Sementara itu, Biro Hukum selaku mitra kerja sepakat untuk melakukan perubahan/revisi (drafting ulang) dan setelah proses drafting.
Selanjutnya, pansus akan bertemu langsung dengan tenaga ahli DPRD Sulbar untuk membahas lebih lanjut.
Muslim Fattah menambahkan, berharap ranperda ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas dan berdayaguna dikemudian hari.