Mamuju, mandarnews.com – Panitia Khusus DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk mensosialisasikan perubahan kedua peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sulbar di kantor DPRD Kabupaten Polman. Senin,(07/11/22).
Kunjungan ini diterima oleh Ketua DPRD Polman H. Jufri Mahmud SE bersama dengan Wakil Ketua DPRD Polman H. Amiruddin, SH, Ketua Komisi IV Agus Pranoto, dan sekretaris komisi II Karmi, S.Pd.I.
Adapun Anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang hadir ialah Ir. Andi Muslim Fattah serta didampingi oleh Staf sekretariat DPRD Sulbar yaitu Saiye Alwi dan Risma Saddike.
Dalam kunjungan ini Ir. Andi Muslim fattah telah menanyakan beberapa hal terkait dengan penyempurnaan perubahan tata tertib DPRD dan juga masalah kegiatan-kegiatan DPRD diantaranya, tentang tata cara pelaksanaan kunjungan reses, sosper, kunjungan kordinasi dan konsultasi.
Menangapi pertanyaan dari Andi muslim Fattah anggota DPRD POLMAN Karmi S.Pd. telah menjelaskan tata cara pelaksanaan Reses di DPRD Polman yang dilaksanakan sebanyak 3 kali namun direvisi menjadi 2 kali tetapi peserta reses diperbanyak setiap melaksanakan reses.