Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Senin (8/5).
Polman, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan melekat oleh beberapa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Polewali Mandar, Senin (8/5).
Saifuddin selaku Ketua Bawaslu Polman mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penanganan pelanggaran bukan untuk mencari-cari kesalahan. Terlebih, salah satu syarat terciptanya pemilu yang baik adalah adanya data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini bukan untuk mencari kesalahan bagi penyelenggara teknis, namun Bawaslu dan jajarannya hanya ingin memastikan Pemilihan Umum di tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saifuddin.
Arhamsyah sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan karena berdasarkan temuan hasil pengawasan melekat Panwascam.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap PPK dan PPS serta saksi, hasil kajian teman-teman Panwascam terbukti beberapa PPS dan PPK di Kabupaten Polewali Mandar melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Arham.
Â
Ia juga menambahkan bahwa rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena PPS membuat berita acara perubahan secara sepihak tanpa menghadirkan Panwas kelurahan atau desa, peserta pemilu, dan pemerintah desa atau kelurahan. Perubahan tersebut juga dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan.
“Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) wajib dihadiri oleh Panwaslu kelurahan atau desa, peserta pemilu, dan pemerintah desa atau kelurahan. Ini peringatan bagi teman-teman penyelenggara teknis, sebaiknya setiap apapun yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Yang paling penting adalah, setiap tindakan harus dilakukan secara terbuka dan jangan ada kesan tertutup,” tambah Arham.
Fitrinela Patonangi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengapresiasi jajaran Bawaslu Polewali Mandar serta Panwascam atas kinerja yang selama ini dilakukan.
“Ini adalah wujud bahwa Bawaslu hadir menjaga proses pemilu bisa berjalan lancar dan kualitas Pemilu tahun 2024 bisa terjaga,” kata Fitrinela melalui WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya adalah berdasarkan perintah undang-undang.
“Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sampai ke jajaran pengawas ad hoc, terdapat potensi pelanggaran yang dapat diproses dan ditangani demi tegaknya keadilan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Fitrinela.
Pada kesempatan yang sama, melalui WhatsApp Muhammad Subhan anggota Bawaslu Sulawesi Barat yang juga membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi berpesan agar jajaran pengawas memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten sampai ke jajaran ad hoc memerhatikan segala ketentuan yang mengatur terkait dengan temuan dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan umum. Jika tidak terdapat ada yang dilanggar maka laksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Subhan.
(Atyah)
Editor: Ilma Amelia