Suasana Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati, di Ruang Sidang DPRD Majene, Senin (30/11/2020) malam
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majene melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Bupati Majene (Almarhum) Dr. H. Fahmi Massiara, MH, Senin (30/11) malam di Ruang Sidang DPRD Majene.
Menurut Ketua DPRD Majene Salmawati Djamaddo, berdasarkan undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2015 dalam pasal 78 ayat 1 mengatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau dberhentikan.
Katanya, Dalam pasal 79 ayat 1 mengatakan jika pemberhentian kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapatan pemberhentian.
“UU No.10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam pasal 173 ayat 1 bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota yang menggantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ucapnya.
Sehingga kemudian, lanjut Salma pada ayat 4 bahwa DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengasahan Wakil Bupati menjadi Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.
“Jadi, dalam ketentuan penjelasan, pasal 173 ayat 4 disebutkan bahwa usulan yang disampaikan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur merupakan calon Bupati yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten,” ungkap Salma.
Dengan memperhatikan surat keterangan kematian, ujarnya, maka berdasarkan hal tersebut mengumumkan pemberhentian Bupati Kab. Majene (Almarhum) Dr. H.Fahmi Massiara, MH secara hormat masa jabatan 2016 – 2021 karena meninggal dunia dan akan mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur, Wakil Bupati Lukman untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Majene.
Seperti diketahui, Bupati Majene (Almarhum) Fahmi Massiara telah berpulang ke Rahmatullah sudah sekitar 2 bulan. Dan Wakil Bupati Lukman, diusulkan menjadi Bupati sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Majene, M. Natsir juga akan selesai masa jabatannya dan akan kembali ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam paripurna yang dilaksanakan hadir beberapa anggota DPRD Majene, para Staf Ahli, Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda lainnya.
Reporter : Putra