Penyerahan dokumen Ranperda oleh Ketua DPRD Kabupaten Majene kepada Bupati Majene, Jumat (8/7/2022) di ruang sidang DPRD Majene.
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap I bersama Pemerintah Kabupaten Majene, Jumat (8/7/2022) di ruang sidang DPRD Majene.
Rapat paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado bersama 15 anggota DPRD lainnya. Sementara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dihadiri langsung Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele, staf ahli, asisten serta para pimpinan organisasi perangkat daerah, camat dan lainnya. Serta dihadiri juga Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulbar, dalam hal ini Tenaga Perancang Kanwil Hukum dan HAM Sulbar.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado menyerahkan tiga Ranperda hak usul inisiatif DPRD kepada Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele. Sebaliknya, Bupati Majene menyerahkan dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Majene kepada Ketua DPRD Majene.
Adapun tiga Ranperda hak usul inisiatif DPRD yang dibacakan oleh pengusul, Anggota DPRD Majene Abdul Wahab adalah yakni, pertama tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Kedua, Ranperda Pengelolaan Rumah Kost dan Ketiga, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Sementara dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Majene yang disampaikan langsung oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Dari semua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Majene, melalui pemandangan umum fraksi, dari tiga fraksi yang ada menyetujui agar Ranperda dapat dilanjutkan pada pembahasan tahap II. Begitu juga dengan sebaliknya, di mana Pemerintah Kabupaten Majene mendukung penuh Ranperda usulan hak inisiatif DPRD Majene untuk dilanjutkan ke tahap II.
Abdul Wahab sebagai pengusul, Ranper hak usul inisiatif DPRD Majene menyampaikan, pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan, keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menyampaikan secara filosofis, Pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa yaitu ketuhanan Yang Maha Esa.
“Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut. Maka diperlukan pendidikan keagamaan yang secara tidak langsung, meniscayakan adanya lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan, melalui pesantren,” jelas Wahab.
Lanjutnya, hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah pelaksanaan pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah-tengah perkembangan peradaban dunia.
Sementara, terkait Pengelolaan Rumah Kost, ia menyebutkan, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan tanggungjawab pemerintah negara Indonesia antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berkenaan dengan memajukan kesejahteraan umum menurut pasal 28C ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan setiap orang berhamengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.
“Usaha merupakan bentuk dari hak mengembangkan diri, yakni dengan cara melakukan usaha setiap orang dapat mengembangkan dirinya. Salah satu bentuk usaha itu adalah usah rumah kos. Salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah tempat tinggal,” tandasnya.
Tambahnya, mengenai pertempat tinggal menurut pasal 28E ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan pasal 28H ayat 1 Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan setiap orang berhak bertempat tinggal, rumah adalah bentuk tempat tinggal dengan sebutan lain orang bertempat tinggal di dalam rumah, rumah merupakan kebutuhan dasar yang dijamin oleh konstitusi salah satu jenis rumah adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan seperti hal rumah kost.
Wahab menyampaikan, salah satu bentuk pemenuhan tersebut adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pembentukan peraturan daerah yang juga berfungsi untuk perlindungan dan penegakan hak melakukan usaha rumah kos dan bertempat tinggal dalam rumah kost.
“Terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan bagian dari kelanjutan dari pengakuan negara.
Pada level nasional konstitusi dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia serta pengakuan dunia internasional melalui deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan berbagai konvensi PBB atau perjanjian internasional lainnya,” ujarnya.
Kata Wahab, mengapa pengakuan masyarakat adat menurut produk hukum daerah menjadi penting untuk di Kabupaten Majene sebagai berikut.
Pertama, adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui komunitas masyarakat, bersama-sama dengan asosiasi masyarakat adat Kabupaten Majene pada dua tahun yang lalu yang sudah beberapa kali RDP atau konsultasi publik.
Kedua, bahwa dengan keberadaan atas hadirnya Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan nanti di Kab. Majene akan tentu memberikan perhatian keunikan konteks sosial budaya yang ada di masyarakat, lokal, jenius sebagai inti dari identitas budaya dan hukum ada perlu dikembangkan dan dilindungi sebagai upaya untuk menjaga kesatuan wilayah dan kerukunan hidup khususnya bagi masyarakat adat.
(Mutawakkir Saputra)