Petugas Dinas Perhubungan memungut retribusi parkir di depan kantor Disdukcapil, Kamis 10 Agustus 2017.
Majene, mandarnews.com – Jika sebulan terakhir anda baru mengunjungi lagi kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Majene, mungkin saja anda kaget, apalagi jika tidak membawa uang receh senilai Rp.2000. Pasalnya, di tempat itu sudah ada tukang parkir berbaju dinas.
Seperti yang terjadi, Kamis Siang menjelang sore tadi, sekira pukul 02.53 wita, seorang petugas Dinas Perhubungan mendatangi dan meminta biaya parkir sebesar Rp. 2000 kepada pemarkir yang baru saja bermaksud meninggalkan kantor pembuat akta kelahiran itu. Pemarkir itu terlihat cukup lama mencari uang yang bisa menebus retribusi parkir. Setelah merogoh semua kantong, barulah Pemarkir itu memiliki cukup uang Rp 2000an.
Ya, di sekitar depan kantor Disdukcapil telah ada ‘standby’ petugas retribusi dari Dinas Perhubungan. Petugas retribusi ini mulai bertugas di areal ini sebulan lalu, 10 Juli 2017.
Sosialisasi mungkin belum maksimal sehingga masih ada yang tidak mengetahui jika di kantor Disdukcapil telah ada tukang parkir. Tapi ada pemberitahuan terpampang disana.
Begini bunyi pemberitahuan itu : “Berdasarkan Perda No 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, maka dengan ini kami sampaikan bahwa kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Majene akan melakukan pengawasan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di sekitar kantor Dinas Catatan Sipil Jl. Kh. Muh. Saleh.” Pemberitahuan ini ditandatangani Kadis Perhubungan, Drs. Arifuddin. Tertanggal 10 Juli 2017.
Jumlah petugas retribusi parkir dari dinas Perhubungan yang mangkal di Disdukcapil sebanyak tiga orang setiap hari. Mereka bertugas secara bergantian. Yang bertugas tadi siang bernama Abu. Abu membeberkan, mereka ditarget dalam satu minggu wajib menyetor Rp. 400.000,- oleh atasannya.
Kami ini diberi target perminggunya oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala bidang, untuk menyetor Rp 400.000 perminggunya,” ungkap Abu.
Pungutan retribusi di areal ini tidak berdasarkan tiap memarkir tapi terhitung satu kali bayar parkir dalam sehari. Meski berulang kali datang dan pergi memarkir tetap hanya bayar satu kali saja.
“Yang penting kami diingatkan bahwa sudah pernah membayar retribusi hari itu dan bisa menunjukkan bukti pembayaran parkir,” jelas Abu.
Masih banyak yang belum terbiasa dengan adanya pungutan retirbusi parkir di area ini. Salah seorang pemarkir siang tadi adalah Aldi warga Sendana. Dirinya sempat mengomel karena merasa hanya sejenak memarkir motor namun sudah dimintai Rp. 2000.
Seorang lagi pemarkir yang berasal dari Desa Leppangan Sendana, Suardi. Ia sempat menggerutu.
“Apalagi ini nabikin orang perhubungan,” gumamnya seraya melangkah memasuki Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.(Haslan)