Ki-ka : Kasat Intel, Iptu.Suyuti, Ketua KPU Mamasa, Joni Rambulangi dan Kasatpol-PP, Kain Lotong S usai penetapan jadwal dan zona kampanye rapat umum, Rabu (20/03/2019)
Mamasa, mandarnews.com – Melalui penetapan jadwal kampanye rapat umum di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Rabu (20/3/2019), Kepala Satuan (Kasat) Intelijen Kepolisian Resor (Polres) Mamasa Iptu Suyuti menghimbau agar setiap kegiatan kampanye partai politik (parpol) wajib memperhatikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Suyuti menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka rapat umum dapat dilakukan di lapangan, stadion, dan tempat umum lainnya dengan jumlah massa diatas 1.000 orang.
“Dalam PP Nomor 60 tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Umum, peserta Pemilu wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian paling lambat 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujar Iptu Suyuti.
Pemberitahuan yang dimaksud, lanjutnya, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi tempat kegiatan, jam kegiatan, jumlah massa dan alat kendaraan yang digunakan sebagai dasar dalam menerbitkan STTP.
“Hal itu penting diketahui bersama demi tercapainya keamanan dan ketertiban dalam rapat umum,” kata Iptu Suyuti.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Patrik, menyampaikan, STTP tidak hanya berlaku pada kampanye rapat umum.
“Kampanye pertemuan terbatas juga sangat diharapkan tetap mengambil STTP dari kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” sebut Patrik.
Ketua KPU Mamasa, Joni Rambulangi menyayangkan ketidakhadiran sebagian besar parpol dalam kegiatan yang hanya dihadiri oleh tiga parpol, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Yang disebut kampaye rapat umum adalah jika jumlah massa 1.000 orang keatas, sementara 1.000 orang kebawah masih tergolong pertemuan terbatas,” jelas Joni Rambulangi.
Sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2018, jadwal kampanye rapat umum dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Adapun hal yang penting dibicarakan adalah zona dan jadwal sesuai ketentuan KPU RI sehingga perlu persetujuan dari parpol.
“Jadwal yang telah di koreksi akan ditetapkan dalam keputusan KPU Mamasa dan dipedomani dalam kegiatan rapat umum nantinya, jika tidak sesuai keputusan maka tentu menjadi sebuah pelanggaran,” tukas Joni Rambulangi.
Ia menambahkan, setelah jadwal rapat umum tahapan akan memasuki masa tenang, sehingga sebelum itu diharapkan agar tiap parpol menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 13 April.
Divisi Sosialisasi KPU Mamasa Limbong Lele juga menguraikan, sesuai pedoman KPU RI setiap parpol diberikan waktu 10 hari dalam kegiatan rapat umum.
“Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan jumlah parpol yang sebanyak 16, jadi waktunya akan sangat terbatas jika lebih dari dua hari,” tutur Limbong Lele.
Sekretaris PKPI Mamasa, Maikhal, menukas, harusnya semua parpol hadir agar ada kesepahaman dalam penentuan zona dan jadwal.
“Bagi parpol yang tidak hadir harus legowo mengikuti keputusan lantaran mereka telah diundang,” ujar Maikhal.
Sekjen PSI Mamasa, Tamrin juga berpendapat, pada prinsipnya parpol jangan komplain dengan keputusan yang ada.
“Hal ini patut disyukuri karena jadwal dan zona ditentukan melalui proses diskusi sehingga tidak berjalan sepihak,” kata Tamrin.
Mengenai sikap beberapa parpol yang tidak hadir, Tamrin menandaskan bahwa itu urusan rumah tangga parpol masing-masing apakah mau hadir atau tidak.
Reporter : Hapri Nelpan
Editor : Ilma Amelia