Rapat kerja Pansus I DPRD Polewali Mandar dalam rangka membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Retribusi yang ditarik dari pasar, khususnya Pasar Wonomulyo dan Pasar Sentral Pekkabata, dinilai belum maksimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Polewali Mandar untuk tahun 2025.
Hal itu dikemukakan oleh Camat Polewali, Masrullah, dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang aspirasi, Selasa (6/1/2026).
“Sebagai ilustrasi, jika terdapat sekitar 30-80 kios di pasar, dan setiap kios dikenakan retribusi rata-rata Rp5 ribu per hari, maka dalam setahun potensi PAD bisa mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, hingga tahun 2025, potensi ini belum dimaksimalkan,” sebut Masrullah.
Ia menguraikan, banyak potensi PAD yang sebenarnya jelas terlihat, namun belum dimaksimalkan karena lemahnya koordinasi dan tanggung jawab antar pihak.
Tim perumus Perda, Imran, menuturkan bahwa di Pasar Wonomulyo ada pemilik ruko yang membayar Rp15 ribu.
“Hal ini karena dalam Perda sebelumnya belum diatur tarif khusus untuk ruko, yang ada hanya tarif los, kios, dan toko. Maka wajar jika pembayaran Rp15 ribu itu terjadi,” ucap Imran.
Adapun alasan pedagang di dalam pasar menuntut pedagang di luar area dimasukkan menurut Imran adalah karena praktik berdagang di luar area resmi itulah yang merusak persaingan di Pasar Wonomulyo.
“Jalan Suparman sejatinya adalah jalan lalu lintas dan area parkir, bukan tempat berjualan. Namun faktanya, area tersebut diperjualbelikan dan disewakan dengan nilai puluhan juta rupiah. Saya turun langsung ke lapangan saat masih bertugas di Badan Pendapatan,” tukas Imran.
Merespons hal itu, Camat Wonomulyo, Samiaji, mengungkapkan jika yang menyewakan lapak-lapak itu adalah para pedagang sendiri.
“Antar pedagang. Biasanya pedagang membuka lapak lalu tidak menjual sendiri, tetapi disewakan. Saya dengar sampai Rp10 juta bahkan Rp15 juta. Tapi itu antar pedagang, bukan oknum petugas. Sepengetahuan saya, anggota kami tidak ada yang terlibat,” beber Samiaji.
Selama ini, lanjut Samiaji, kecamatan belum bisa melakukan tindakan tegas. Mau dipindahkan juga kesulitan karena berpengaruh pada pedagang yang di dalam pasar.
“Misalnya, pedagang lapak di dalam membayar harian sekitar Rp3 ribu, sementara pedagang toko, seperti toko emas, tidak mau harian, maunya bulanan dan itu pun hanya Rp15 ribu,” imbuh Samiaji.
Ia pun membenarkan kalau pedagang di badan jalan memang mengganggu lalu lintas. Untuk itu, kecamatan sudah berupaya menertibkan.
“Kami beri batas waktu sampai jam 12 atau jam 1 siang harus tutup. Bahkan sudah dilakukan selama satu minggu,” ujar Samiaji.
Di tahun 2025, PAD Pasar Wonomulyo ditargetkan sekitar Rp1,2 miliar dan realisasinya Rp873 juta, naik dari realisasi tahun 2024 yang berjumlah sekitar Rp805 juta.
“Kendalanya salah satunya adalah persoalan sampah, khususnya di pasar ikan. Ketika sampah menumpuk, pedagang menjadi enggan ditarik retribusi seperti sekarang ini,” kata Samiaji.
Apalagi saat hujan, cuaca menjadi kendala karena mobil pengangkut sampah tidak bisa naik ke lokasi.
Sebagai pusat perekonomian, Samiaji berharap Pasar Wonomulyo ada perbaikan yang tentunya membutuhkan dukungan anggaran.
“Di kecamatan sendiri tidak ada anggaran, karena PAD pasar langsung disetor. Kami hanya menyesuaikan dengan karcis yang sudah dibagi,” pungkas Samiaji. (ilm)
