Ironis. Dunia kesehatan di wilayah Kabupaten Majene kembali tercoreng. Seorang oknum bidan di salah satu puskesmas di Kabupaten Majene meng-upload ke media sosial, facebook, foto pasiennya yang sementara melahirkan.
Korban ulah tak bertanggungjawab dari bidan ini pun mengalami kondisi stress setelah mengetahui dirinya yang sementara berjuang mengeluarkan bayinya ini difoto bagian intimnya lalu diunggah ke facebook. Diduga karena stress, anak yang dilahirkannya pada 7 September ini harus masuk rumah sakit.
Korban sendiri tidak segera mengetahui jika foto dirinya beredar di facebook. Ia hanya merasa heran, bidan yang melayaninya saat melahirkan datang ke rumahnya meminta maaf karena khilaf tanpa menyebutkan apa bentuk kekhilafannya.
Karena merasa heran, tutur korban, pihak keluarga mendatangi puskesmas tempat ia bersalin untuk mempertanyakan maksud bidan tersebut. Lalu disusul kedatangan bidan itu kembali sambil menyerahkan surat pernyataan bermaterai 6000. Isi pernyatan itu adalah bentuk permohonan maaf karena kekhilafan telah mengupload foto ke media sosial. Pelaku juga bersedia dituntut jika mengulang kejadian serupa.
Dengan surat pernyataan ini, pihak pelaku bahkan organisasi yang menaungi bidan, IBI (ikatan Bidan Indonesia) telah menganggap persoalan ini selesai.
“Kenapa lagi, persoalannya sudah selesai dan bidan tersebut telah membuat pernyataan bermaterai,” kata pengurus IBI yang ditemui Mandar News di ruang kerjanya.
Begitu gampang, pelaku dan organisasi yang mewadahi bidan menganggap persoalan memalukan itu telah selesai. Bahkan cenderung menutupi dan melindungi. Pengurus IBI ini mengaku, IBI tidak memberi sanksi kepada anggotanya. Ia hanya menyebut, pelaku telah diberi skorsing 2 minggu oleh kepala puskemas tempat bidang tersebut bekerja.
Padahal, korban menderita rasa malu akibat perbuatan tak bermoral oknum bidan itu. Meski ia mengaku khilaf, tanpa sengaja dan tidak mahir menggunakan blackberry. Tapi nalar sulit menerima karena yang diunggah adalah foto yang membutuhkan waktu cukup banyak untuk menguplod, bukan teks yang sekali klik sudah terupload.
Korban mengaku mengetahui foto dirinya dalam dalam facebook setelah orang lain memberitahukannya dan telah ramai dibicarakan di masyarakat. Akibatnya, ia malu keluar rumah. Ketegarannya lenyap sampai berakibat pada bayinya yang sementara disusuinya. Bayinya jatuh sakit dan diopname di rumah sakit.
Keluarga korban mengaku marah dan berniat melaporkan kejadian ini ke polisi namun urung dilakukan karena iba melihat pelaku berulangkali datang meminta maaf. Korban rela menanggung malu akibat perbuatan orang yang seharusnya melindunginya. Karena seyogyanya seorang bidan disumpah takkala menyelesaikan pendidikan kebidanan. Demikian halnya kode etik bidan menata sikap, tindakan, perilaku bidan agar senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat bidan baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap masyarakat.
Tapi apa yang terjadi, ada saja oknum yang melanggar sumpah dan etik bidan. Yang sampai akhirnya merusak harkat dan martabat pasiennya.
Anda dapat bayangkan kondisi traumatik yang dialami korban saat ini. Dan coba anda bayangkan jika yang menjadi korban adalah anda sendiri, istri anda atau saudara perempuan anda, ataukah ibu anda.(irwan)
LAFAL SUMPAH BIDAN
demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa :
1. bahwa saya sebagai bidan akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya menurut undang undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
2. bahwa saya sebagai bidan,dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan, tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.
3. bahwa saya sebagai bidan,dalam melaksanakan tugas akan membina kerja sama, keutuhan dan kesetiakawanan dengan teman sejawat
4. bahwa saya sebagai bidan, tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali diminta pihak pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Kode Etik Bidan
Kode etik ini perlu diketahui oleh tidak hanya bidan saja, termasuk masyarakat umum, sehingga ada rasa saling menghargai baik dari bidan maupun masyarakat.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bagian yaitu: Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkansumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang
dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta
oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan
klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya (2butir)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya
untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan
meningkatkankemampuan profesinya seuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatansejenis yang dapat meningkatkan mute
dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
w Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah
air (2 butir)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan
mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
(net)