Gambar ringkasan manajemen Kesmas berdasarkan kriteria kasus.
Majene, mandarnews.com – Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kini sudah dapat diisolasi mandiri di rumah. Hal tersebut sesuai dengan perubahan petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (TGTPPC-19) Majene Sirajuddin, hal tersebut sesuai dengan perubahan baru dari Juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi pasien yang terkonfirmasi positif dan tidak bergejala itu sudah bisa diisolasi mandiri di rumah masing – masing,” jelas Sirajuddin melalui Handphone, Sabtu (29/8) malam.
Sirajuddin atau yang lebih akrab dipanggil Joko juga menjelaskan, jika ada pasien yang reaktif rapid tesnya (RDT), sekarang sudah tidak diwajibkan harus langsung diswab.
“Jadi jika ada pasien yang reaktif RDTnya dan tidak bergejala itu kami hanya wajibkan isolasi mandiri. Dan tidak harus diswab,” kata Joko.
Lebih jauh, Joko juga mengatakan bahwa swab saat ini hanya diperuntukkan bagi pasien yang sudah reaktif RDTnya dan memang mengalami gejala.
“Jadi meskipun ada pasien yang terdeteksi pernah berkontak langsung dengan pasien Covid-19 sebelumnya tetapi tidak bergejala, kami hanya wajibkan isolasi mandiri selama 14 hari tanpa melakukan RDT ataupun Swab, nanti bergejala baru kita RDT dan swab,” tandas Joko.
Kata Joko, aturan yang baru ini berlaku sejak 1-2 minggu yang lalu.
“Cuma yang perlu dicarikan solusi saat ini adalah jika ada pasien yang positif dan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, perawatan atau pemberian makanannya nanti akan seperti apa,” pungkasnya.
Meskipun demikian, Joko sangat berharap agar protokol kesehatan tetap dijalankan oleh masyarakat. Agar penyebaran penularan Covid-19 di Majene dapat terkontrol.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Majene dr. Rahmat membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan perubahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kesehatan dan terakhir adalah revisi yang ke-5.
“Iya bisa pak, tapi pasti akan ada juga pertimbangan – pertimbangan di situ, dan harus senantiasa berkoordinasi dengan dokter yang menangani ataupun masyarakat yang berdomisili dekat dengan pasien yang akan melakukan isolasi mandiri,” tutupnya. Putra.