Jubir TGTPP Covid-19 Kabupaten Mamasa , Simon Ratta (Kanan) dan Ketua TRC Dinkes Mamasa, Amos Pampabone (kiri). Foto: Hapri
Mamasa, mandarnews.com – Melalui siaran pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mamasa, Rabu (13/5) di Aula Mini, menyatakan pasien 02 (SYD) dinyatakan positif Covid-19 sehingga kini telah dirawat di Pare-Pare.
Sebelum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus pasien SYD, Jubir TGTPP Covid-19 Mamasa, Simon Ratta didampingi Ketua TRC (Tim Reaksi Cepat) Dinas Kesehatan Mamasa, Amos Pampang Bone menjelaskan, penyampaikan rilis baru bisa dilakukan saat ini karena yang bersangkutan belum jelas apakah dia pasien Sulawesi Selatan atau Pasien Sulawesi barat.
Simon Ratta menyampaikan, Saudara SYD (33/Laki-laki) merupakan Pasien dengan alamat Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan KTP Pare-Pare. Seluruh keluarga yang bersangkutan (istri dan anak-anak) berdomisili di Pare-Pare. Saudara SYD melaksanakan tugas di Mamasa sejak bulan Maret 2020. Sehingga saat ini yang bersangkutan dirawat di Pare-Pare.
Lanjut Jubir, Â bersangkutan diperkirakan tertular Covid-19 pada saat melayat/ memakamkan mertuanya di Pare-Pare pada bulan April lalu, saat kontak dengan keluarga bersangkutan (istri) yang memang sudah terpapar Covid-19.
Tanggal 28 April 2020 Pasien SYD melakukan perjalanan ke Mamasa dalam rangka melaksanakan tugas dan setibanya di Mamasa langsung diperintahkan oleh  atasannya untuk melakukan karantina mandiri. Yang bersangkutan kemudian meminta pihak kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan Rapid test pertama dan hasilnya reaktif (positif).
Pada tanggal 5 Mei 2020, Pasien SYD kemudian meminta untuk dibawa ke Pare-pare, dan Dinas Kesehatan menyanggupi permintaan tersebut sehingga Pasien SYD akhirnya dibawa ke Pare-pare. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab tes pertama pada 4 Mei 2020 di Pare-pare hasilnya sempat keluar hasil negatif.
Sementara hasil pemeriksaan swab test kedua pada tanggal 5 mei 2020 yang diuji di  Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar pada tanggal 12 Mei 2020 ternyata menunjukkan pasien SYD terkonfirmasi Positif covid-19. Kini Pasien SYD sementara dirawat di RS Sumantri Pare-pare.
Perlu dijelaskan, kata Simon, bahwa Pasien SYD yang merupakan warga Sulawesi Selatan sehingga kemungkinan status datanya akan dipindahkan ke Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama TGTPP Covid+19 Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Mamasa untuk tetap tenang, tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya, dan selalu berlaku hidup sehat, bepikiran positif dan senantiasa melakukan seluruh anjuran pemerintah terkait pemberlakuan protokol kesehatan terkait Covid+19, dan terutama mematuhi aturan P3W yang telah diterapkan di Kabuapten Mamasa.
Pemerintah dan TGTPP Covid-19 Kab. Mamasa bersama seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa mendoakan pasien SYD yang telah terpapar Covid 19 semoga cepat sembuh.
Sementara Ketua TRC  Dinkes Mamasa, Amos Pampabone  melalui siaran pers tersebut juga menjelaskan, secara teknis riwayat Perawatan Pasien SYD Pada tanggal 30 April, tim TRC langsung menangani dan saat itu SYD telah melakukan karantina mandiri dan saat dilakukan rapid test dan ternyata SYD positif .
Ketua TRC menerangkan, khusus 17 teman sekerja, SYD yang juga diduga melakukan kontak erat, telah melakukan karantina mandiri dan semuanya setelah di rapid tes pertama hasilnya negatif.
Pada rapid tes kedua terhadap, ke 17 orang diduga ada kontak erat dengan pasien O2 semuanya tetap non reaktif atau negatif.
Kabupaten Mamasa, sempat dinyatakan berpotensi zona merah namun setelah terkonfirmasi dan dilakukan perbaikan data maka Mamasa akan tetap berada pada zona hijau.(Hapri Nelpan)