Mamuju, mndarnews.com – Wakil Bupati Mamuju H. Irwan SP Pababari mengakui bahwa Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD memiliki nilai yang sangat srategis. Alasannya, sebagai proses politik yang harus dilakukan untuk melengkapi formatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nilai pertama bagi partai politik, dimana akan hadir kader baru yang dapat mendorong laju mesin partai yang bersangkutan dalam hal memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan H. Irwan SP Pababari usai dilantiknya Dekapolis Samatimbang menggantikan Ronal Maila yang keduanya merupakan kader partai Demokrat dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Mamuju, Kamis 2 November 2017.
Nilai srategis kedua, tentu bagi individu kader yang mendapat tanggung jawab mengabdi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamuju, perannya tentu akan sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol yang diamanahkan undang-undang dan harus dijalankankan dengan bekerjasama bersama seluruh anggota legislatif lainnya.
PAW tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 188.4/645/SULBAR/X/2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dengan sisa jabatan 2014 ā 2019
Ditempat berbeda Ketua DPRD Mamuju H. Sitti Suraidah Suhardi menyatakan, PAW adalah hal biasa karena partai tidak bisa berjalan jika ada salah satu anggota yang memang sudah tidak mampu menghadiri berbagai rapat dan memang dalam kondisi yang sudah tidak sehat. Sehingga, lanjut Suraidah partai menginstruksikan kepada kami sesuai aturannya maka proses PAW yang sudah kita pertimbangkan jauh sebelumnya serta bertemu dengan pihak keluarga maka hari ini resmi kita lakukan pelantikan.
āSaya berharap dengan pelaksanaan PAW ini bisa menyelesaikan tanggung jawab di DPR sehingga tidak terjadi ketimpangan lagi, karena di partai demokrat sudah tidak sempat mengikuti pembahasan karena ada kader yang aktif olehnya kedepan kita akan disibukkan pembahasan APBD Pokok, hal ini tentunya dibutuhkan pemikiran ā pemikiran yang cerdas dan kekuatan fisik untuk menghadiri rapat dan itulah tanggung jawab sebagai anggota dewan untuk bersuara,ā pungkasnya. (HMS. Lisa Sari Dewi. H)