Ketua DPC PAN Kabupaten Majene, Abd. Wahab yang juga Ketua Balegda DPRD Majene
Majene, mandarnews.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Amanat Nasional sudah hampir rampung. Pihak DPRD Kabupaten Majene saat ini menunggu SK Gubernur.
“Ya. Proses PAW itu tinggal menunggu Sk dari Gubernur. Pemerintah Daerah telah melanjutkan surat usulan PAW kepada Gubernur. Jadi sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur,” ungkap Abd. Wahab, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten yang juga Ketua Balegda DPRD Majene, Kamis (16/08).
Bupati Majene, DR. Fahmi Massiara telah menindaklanjuti surat Ketua DPRD Majene usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Majene dari PAN, sdr. H. Muh. Yahya Nur SE., yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 518 Tahun 2014 tanggal 5 September 2018. Surat Bupati Majene ke Gubernur tertanggal 10 Agustus 2018.
Alasan dilakukannya PAW karena H. Muh Yahya Nur, anggota DPRD dari PAN mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui Partai Persatuan Pembangunan. Dalam daftar calon sementara Anggota DPRD Majene Pemilu tahun 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan, H. Muh. Yahya Nur berada pada nomor urut 1 Dapil Majene 1.
Sesuai usulan, H. Muh. Yahya Nur SE akan digantikan oleh Djahsan, S.Pd. Calon pengganti Muh Yahya ini berada pada nomor urut 4 di daftar caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga.
Usulan PAW juga juga menimpa anggota DPRD Partai Gerindra dan Partai PBB. Usulan PAW dari Partai Gerindra karena alasan meninggal dunia. Sedangkan dari Partai PBB karena mendaftar sebagai Bacaleg Pemilu tahun 2019 menggunakan Partai berbeda dari Partai yang mendudukannya di kursi DPRD periode 2014 – 2019.(rizaldy)