Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Kabid Umum dan Keuangan PDAM, Daniel Bongga saat dikonfirmasi menuturkan, yang menjadi masalah sehingga PDAM belum menjadi sumber PAD adalah kondisi alam yang kadang merusak perpipaan saat banjir atau longsor.
“Sulitnya jalur menuju titik kerusakan pipa terkadang menguras energi dan pengeluaran. Sementara itu, masalah tunggakan yang mencapai sekitar Rp 1 miliar mulai dari tahun 1999 sampai 2019 juga menjadi persoalan utama, sehingga telah dibangun kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menuntaskan persoalan itu sepanjang tahun 2019,” ucap Daniel.
Ia menjabarkan, sejak Desember 2018, Sambungan Rumah (SR) sebanyak 4.083, dan 60% dari data tersebut menunggak dengan berbagai variasi tunggakan.
“Jadi, PDAM hingga sekarang masih sebatas fungsi sosial, belum menjadi fungsi pendapatan, sebab yang mampu dibayar hanya pajak air permukaan dan sudah lancar dibayarkan ke Samsat,” tukas Daniel.
Di sisi lain, tambahnya, karyawan PDAM Mamasa masih dibayar di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sekitar Rp 2,3 juta.
Gaji karyawan bahkan ada di bawah Rp 1 juta, sehingga jika ada keinginan untuk menjadikan PDAM sebagai sumber PAD, maka diharapkan pada pelanggan untuk membayar tepat waktu. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia