Penerimaan cendera mata dalam penandatanganan PKS antara PDAM Wai Tipalayo dan Kejari Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar dalam menangani tunggakan pelanggan.
Kesepakatan tersebut diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken langsung oleh Direktur PDAM Wai Tipalayo, Muh. Fadli, dengan Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis di aula Kantor Kejari, Kamis (12/2/2026).
“Harapannya, PKS yang kita lakukan dan mulai berlaku hari ini antara pihak Perumda dengan Kejari Polewali Mandar dapat memberikan bantuan hukum sebagai mediator dalam penanganan pelanggan yang menunggak,” beber Fadli kepada wartawan.
Dengan demikian, lanjut Fadli, setiap kasus yang dimediasi oleh kejaksaan akan menjadi rekomendasi bagi kami untuk dilakukan pemutihan, terutama tunggakan sejak tahun 1990-an.
“Kalau total jumlah pelanggan yang menunggak, jumlahnya sangat banyak, sekitar ribuan. Namun, total nilainya sekitar Rp22 miliar,” imbuh Fadli.
Besaran tunggakan per pelanggan menurut Fadli mencapai Rp10 juta, bahkan ada yang di atas Rp10 juta per orang. Ini tentu menjadi beban buruk dalam keuangan PDAM.
“Ini akan menjadi rekomendasi untuk dilakukan pemutihan bagi tunggakan yang memang sudah tidak bisa lagi ditagihkan, misalnya karena pelanggan sudah meninggal dunia,” tandas Fadli.
Ia mengemukakan, jika setelah adanya PKS ini masih tidak dilakukan pembayaran, upaya pemutusan meteran akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan memberikan rekomendasi untuk tidak memberikan pelayanan administrasi di Pemda kepada pelanggan yang masih memiliki tunggakan,” ujar Fadli.
Kajari Polewali Mandar, Nurcholis, menerangkan bahwa kejaksaan bakal melakukan pendampingan agar tunggakan tersebut dapat diselesaikan oleh konsumen.
Nurcholis mengatakan, kejaksaan akan bergerak lebih kepada pendampingan ketika nasabah tidak mengindahkan surat panggilan maupun kewajiban pembayaran.
“Kalau sanksi sendiri, itu tergantung dari pihak PDAM. Di situ juga ada tahapannya. Sanksi itulah yang akan kami kaji. Misalnya secara konkret, apakah berupa denda atau istilahnya dilakukan peninjauan ulang,” sebut Nurcholis.
Data-data yang disodorkan oleh PDAM nanti akan ditelaah, tambah Nurcholis, dan kejaksaan akan memberikan pemahaman hukum kepada konsumen yang menunggak agar segera menyelesaikan kewajibannya. (ilm)
