Kepala BKAD Majene Kasman Kabil saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Majene, mandarnews.com – Sejumlah pegawai lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majene menyampaikan keluhannya terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022.
Pasalnya, sudah tiga bulan selama triwulan empat IV tahun 2022, TPP para pegawai belum terbayarkan hingga saat ini.
Salah seorang pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah Majene yang enggan disebut namanya mengaku, sudah tiga bulan sejak triwulan empat tahun 2022, TPP belum dibayarkan.
Ia pun khawatir Pemkab Majene tidak membayarkan TPP tersebut.
“Kami ini mau kepastian karena sudah 2023, apakah TPP triwulan empat 2022 kemarin akan dibayarkan atau tidak. Jika kita melihat dengan isu-isu defisit seperti itu, sepertinya kami (pegawai) pesimis Pemkab bisa melaksanakan kewajibannya,” tukas Mawar pegawai tersebut yang ditemui beberapa hari lalu.
Meskipun telah menerima gaji pokok, namun ia menyampaikan tidak semua pegawai dengan gaji pokoknya dapat mengakomodir kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih sangat berharap besar bahwa TPP dapat dibayarkan tahun ini meskipun tidak secara spontan. Dan paling penting, kami butuh informasi apakah akan dibayarkan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene Kasman Kabil mengatakan bahwa Pemkab pasti akan membayarkan TPP tahun lalu para pegawai sesuai dengan kinerjanya, ketika dana sudah tersedia.
“Terkait TPP tahun lalu pasti akan kita akomodir semua, tapi mungkin secara bertahap, tidak bisa sekaligus karena kita sesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Kasman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/1) lalu.
Menurutnya, pembayaran TPP yang menyebrang ke tahun selanjutnya bukan hal yang baru. Mengingat pada tahun lalu (2021) pembayaran TPP selama dua bulan juga menyebrang dan baru dapat dibayarkan di tahun 2022 kemarin.
“Pembayaran TPP itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak wajib, karena sifatnya rewards (penghargaan) atau rangsangan terhadap Pemda
untuk berkinerja baik, karena sudah ada gaji pokok setiap bulan. Bahkan ada daerah di Sulbar tidak ada anggaran TPP-nya,” jelas Kasman.
“Jadi terakait TPP tahun lalu pasti akan kita akomodir semua tapi mungkin secara bertahap, tidak bisa sekaligus karena ini memang kondisi 2023 beda dengan sebelumnya. Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi ditransfer 1/12 dari total. DAU 2023 sudah beda formulasinya ada yang ditentukan penggunaannya ada yang tidak, yang tidak ditentukan penggunaannya itu yang dibagi 12. Terbukti kami menerima dana transferan bulan ini hanya sekitar 27 Milyar yang biasanya 41 milyar lebih per bulan. Sehingga memang terbatas kemampuan membayar kita setiap bulan karena sebenarnya itu hanya mampu membayar gaji, alokasi dana desa dan operasional kantor lainnya. Itu pun terbatas,” tandas Kasman
Karena yang sudah ditentukan penggunaannya lanjut Kasman, itu beda lagi mekanismenya. Dimana hampir sama dengan dana alokasi khusus (DAK).
“Kita laporkan dulu penggunaannya baru bisa dibayarkan sebesar 30 persen diawal. Sementara tahap keduanya, nanti ada laporan realisasi tahap pertama sekian persen baru bayar lagi tahap kedua sampai tahap ketiga. Beda dulu, karena DAU bersifat umum, Pemda diberikan kewenangan untuk mengatur mau diprogramkan untuk apa. Dan sekarang ini dari 503 milyar DAU sudah ditentukan 170 milyar lebih penggunaannya. Tidak boleh kemana-mana, tidak boleh dibawa ke rutin, harus melalui program yang mendukung standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan dan PU PR ditambah program pendukung lainnya. Dan yang bisa di rutin adalah pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil (DBH) provinsi, dan sedikit dari DAU,” tutup Kasman.
(Mutawakkir Saputra)