Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Polman, Hamrul Ilyas
Polman, mandarnews.com – Program “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang didukung Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kementerian Kominfo, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Siberkreasi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan webinar dengan tema “Manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja di masa Pandemi Covid-19”, Jumat (4/12).
BSU merupakan program unggulan pemerintah yang dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri menjadi lebih bergelora di tengah pandemi covid-19. BSU diperuntukkan bagi pekerja, karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh, maupun honorer yang gajinya di bawah Rp5 juta. Dengan penyerapan yang sangat cepat tersebut, pemerintah optimis akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dari kuartal sebelumnya.
Diskusi ini membahas mekanisme pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BSU dan mekanisme penyalurannya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Polman, Hamrul Ilyas menjelaskan mekanisme penyaluran dan syarat bagi pekerja yang menerima BSU. Hamrul mengatakan, penentuan subsidi bagi pekerja senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pembayaran terlaksana dua tahap.
“Validasi data pekerja aktif terdaftar sebelum Juni 2020 untuk wilayah Kab. Polman jumlahnya terbilang besar untuk pemanfaat BSU atau persentasenya 50 persen pekerja yang masuk dalam penerima BSU,” ucap Hamrul.
Penyaluran BSU di Polman, ujarnya, untuk honorer di Pemda jumlahnya ribuan orang yang terakomodasi dalam data pekerja non ASN merupakan salah satu unsur yang mendapatkan subsidi upah karena memenuhi syarat dikelola Kementerian Tenaga Kerja untuk validasi data.
Sementara Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab. Polman Abd Salam menyebut, pihaknya telah melakukan pendataan terkait program subsidi dan terdapat 300 pekerja yang terdampak, termasuk tenaga kerja yang dirumahkan. Jumlah tersebut di luar dari pekerja migran yang diPHK perusahaan di Malaysia.
“Total pekerja buruh terdata 300 pekerja. Dari data itu, acuan untuk bantuan BSU berasal dari buruh dan honorer di pemerintah maupun pekerja pihak swasta yang terdampak covid-19,” tukas Abd. Salam.
Dana BSU, tambahnya, diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik. Tidak hanya konsumsi semata, namun bisa menjadi modal penguatan ekonomi oleh pekerja itu sendiri.
Bagi pekerja yang telah mendapat bantuan melalui Program Kartu Prakerja tidak diperkenankan mendapatkan BSU. Untuk pekerja yang tahun ini belum memperoleh BSU tersalur ke rekening bank dapat menghubungi ke loket layanan BPJSTK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Polman. (rizaldy)