Mendagri, Tito Karnavian dan Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerima audiensi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyatakan dukungannya dalam Pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2020.
Data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) siap digunakan dalam mendukung Pendataan Keluarga (PK) yang dilakukan setiap lima tahun sekali oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Terkait pendataan keluarga agar mengacu pada satu data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang diharapkan mampu menjawab permasalahan kependudukan yang telah dan akan terjadi,” ujar Mendagri.
Ia menjelaskan, selain dimulai dari satu data kependudukan, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam PK tahun 2020 adalah diperlukannya sinkronisasi dan harmonisasi data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak terjadi tumpang tindih data keluarga dan data kependudukan yang akan berakibat melesetnya perencanaan pengendalian penduduk dan pencapaian keluarga sejahtera.
“Di samping Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri memiliki Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang mempunyai tugas salah satunya menjamin terlaksananya urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana agar sinergi dalam harmoni antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini memastikan sinkronisasi, harmonisasi, dan fasilitasi pelaksanaan urusan melalui beberapa hal,” kata Mendagri.
Tak hanya itu, dukungan Kemendagri juga dilakukan melalui beberapa hal, yakni:
Pertama, sinkronisasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan memastikan kebijakan nasional terintegrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah;
Kedua, memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan menyiapkan anggaran melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan dan Optimalisasi Kampung Keluarga Berencana (KB); dan