Ketiga, Forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Indonesia akan mengalami bonus demografi tahun 2035-2045 dimana penduduk dengan umur produktif (15 – 64 tahun) jumlahnya sangat besar (70%), sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak (30%),” sebut Mendagri.
Hal ini, lanjutnya, merupakan tantangan pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlu didukung dengan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkualitas.
“Bila tidak diantisipasi maka akan menimbulkan dampak sosial/ekonomi berupa meningkatnya angka ketergantungan ekonomi penduduk dan naiknya kriminalitas sebagai akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan,” ucap Mendagri.
Ia menerangkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), masih terdapat 4 provinsi dan 193 kabupaten/kota yang belum mempunyai GDPK.
“Di dalam GDPK, harus sinergi antara sektor kesehatan, sosial, tenaga kerja, dukcapil, dan pembangunan keluarga,” tutur Mendagri.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PK 2015 mendapatkan dukungan dari Kemendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/7580/SJ tanggal 19 Desember 2014 perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015 yang mengimbau agar Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.
Oleh karena itu, untuk terselenggaranya Pendataan Keluarga 2020 di setiap tingkatan wilayah, perlu dukungan kembali berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota tentang Pelaksanaan PK 2020 dan statement point dalam bentuk video. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia
