Terdakwa ketika akan dimasukkan ke Lapas Kelas II B Polewali
Polewali, mandarnews.com – Terdakwa pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) berinisial SR divonis empat bulan penjara, subsidair satu bulan penjara, dan denda sebesar Rp 5.000.000,-.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Ida Bagus Oka Saputra dalam sidang putusan yang dilaksanakan Jumat, (31/5/2019) malam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Muhammad Subhan menyampaikan, terdakwa SR merupakan warga Desa Ihing Kecamatan Bulo.
“Terdakwa dihukum karena telah melakukan pelanggaran pemilu, yaitu melakukan pencoblosan sebanyak dua kali saat pemungutan suara 17 April lalu,” tukas Muhammad Subhan.
Terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali.
Reporter : Ilma Amelia