A (37) pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 Tahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh A (37), yang terjadi di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan, kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Kecamatan Malunda, Majene.
Dalam perjalanan korban harus melalui rumah tersangka A. Sehingga pada saat korban melintas di depan rumah tersangka, tersangka mengajak korban untuk singgah di rumahnya. Namun, korban menolak ajakan tersangka.
“Tak berhenti sampai disitu pelaku kemudian kembali mengiming-imingi korban untuk melihat sarang tawon di salah satu rumah kosong. Korban pun terlena, dan tersangka menarik korban untuk melihat sarang tawon serta langsung menggendong menuju rumah kosong,” jelas Kapolres Majene.
Memanfaatkan keadaan tersebut, lanjut Kapolres tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.
Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat melakukan beberapa perbuatan senonoh dengan cara memeluk, mencium kedua pipi korban dan alat vital korban.
“Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri,” tandas AKBP Febryanto Siagian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.
Kapolres berharap, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan memantau anaknya. Diketahui, korban memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
(Mutawakkir Saputra)