Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memperlihatkan barang bukti dalam press release, Senin (31/7), di aula Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Masyarakat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, khususnya para mahasiswi atau wanita yang selama ini tinggal di rumah kost atau perumahan sendirian yang takut karena maraknya beredar informasi aksi pencurian sekaligus pelecehan seksual kini mulai sedikit tenang.
Pasalnya, salah satu pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual ini telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene. Pelaku adalah lelaki inisial M (21), alamat Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
M diamankan setelah sukses menjalankan aksinya dua minggu lalu, yang menyasar kost putri dan perumahan dosen di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan lokasi untuk pelaku menjalankan aksinya.
“Aksi pertama dilakukan tersangka, Rabu (19/7), sekitar pukul 03:00 WITA dengan menyasar salah satu kost putri milik mahasiswi di Kelurahan Totoli. Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, obeng ,serta menggunakan sweater hoddie untuk menyembunyikan identitasnya,” ujar AKBP Toni dalam rilis pers, Senin (31/7).
Saat itu, pelaku berhasil menjalankan aksinya masuk ke dalam kamar kost milik mahasiswi lewat jendela dengan mencungkil penutup jendela. Setelah di dalam kamar, pelaku menjalankan aksinya, yaitu melecehkan korban dengan cara meraba. Korban yang terbangun langsung teriak, hingga pelaku keluar dari kamar kost tanpa berhasil mengambil apapun.
Tak puas dengan aksinya yang pertama, malam itu juga sekitar pukul 04:00 WITA, pelaku kemudian menyasar salah satu rumah dosen yang ada di perumahan dosen di Kelurahan Totoli.
“Sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka awalnya mengintip melalui jendela dan melihat dompet terletak di atas meja dalam rumah tersebut,” sebut AKBP Toni.
Kemudian, pelaku mematikan aliran listrik yang ada di rumah itu dan berusaha masuk. Pelaku mencongkel daun jendela dengan obeng, tapi tak berhasil masuk karena terdapat pengaman jendela dari besi.
Pelaku kemudian mengakali dengan cara memasukkan tangan melalui jendela, lalu membuka pintu rumah karena kunci pintu tidak tercabut.
Dengan gampang pelaku kemudian masuk. Saat di dalam rumah, pelaku sempat berbaring di samping anak dari dosen tersebut tetapi tidak melakukan apapun karena khawatir penghuni rumah terbangun.
Tak lama, pelaku kemudian mengambil dompet coklat yang berisi uang tunai Rp700 ribu lalu meninggalkan TKP tersebut.
Dari penelusuran yang ada, Minggu (23/7), sekitar pukul 03:00 WITA pelaku kembali menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Totoli. Pada aksi ketiganya ini, pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban ada yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kost.
Pelaku melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih. Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban dan korban memaafkan tindakan pelaku.
“Motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki di situ, kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” tandas AKBP Toni.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 290 ayat 1e Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dan atau Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia