Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas (tengah) saat memberikan keterangan, Selasa (1/3).
Mamasa, mandarnews.com – Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Andreas, pihaknya telah mengadakan gelar perkara dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Harry menjelaskan, awal mula diketahui berasal dari kecurigaan keluarga korban bahwa korban diindikasikan dalam kondisi hamil namun setelah diperiksa ternyata benar.
“Kemudian ibu korban membujuk anaknya tersebut untuk bercerita yang sebenarnya akhirnya si korban menceritakan bahwa dia berhubungan dengan ayahnya sejak tahun 2019 hingga hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 kemarin,” ucap AKBP Harry, Selasa (1/3).
Setelah pihak keluarga mengajukan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, maka ditanggapi lalu dilimpahkan ke Polres Mamasa.
“Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 terkait kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” terang AKBP Harry.
Polres Mamasa pun saat ini mendalami motif kasus tersebut, mencari tahu alasan pelaku hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Korban saat ini dalam kondisi baik pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta telah dilakukan pendampingan oleh dinas terkait,” tutup AKBP Harry. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia