Pelaku pencurian mobil yang saat ini diamankan di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Pelaku pencurian mobil minibus dengan nomor polisi DD 1235 RE yang bertempat di Dusun Binanga Desa Binanga, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, yang terjadi 8 Juni 2021 dijerat dua pasal yakni Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (I) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irawan Banuaji dalam rilis yang dilakukan, Selasa (15/6) di Mako Polres Majene menjelaskan, pelaku pencurian yang saat ini sudah mendekam di tahanan berinisial AD (34) yang berprofesi sebagai petani merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan.
AKBP Irawan dalam merinci kronologi kejadian mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat menjadi penumpang mobil yang menjadi sasaran aksinya.
“Pelaku menumpang di mobil penumpang dari Makasar ke Mamuju, ia naik dari terminal Majene menuju Mamuju. Di tengah perjalanan, tepatnya di Binanga, pelaku meminta agar sopir berhenti sejenak dengan alasan hendak buang air kecil,” jelas AKBP Irawan.
Tetapi, lanjutnya, sopir enggan berhenti dengan alasan nanti setelah ada musala atau masjid baru berhenti.
“Tapi pelaku makin memaksa, pelaku mengatakan sudah sangat kebelet untuk buang air kecil sehingga sopir berhenti,” ucap AKBPA Irawan.
Ia menyampaikan, seusai buang air kecil, pelaku langsung berlari menuju samping kanan mobil ketika sopir tengah berbincang dengan penumpang lain di situ.
“Pelaku minta korban agar menutup pintu kiri mobil. Nah, saat korban hendak ke sisi kiri mobil, pelaku langsung naik ke kursi sopir lalu melancarkan aksinya. Pelaku tancap gas mengarah ke Mamuju sementara beberapa penumpang lain di atas mobil langsung meloncat dari dalam mobil,” tandas AKBP Irawan.
Pelaku terus menancap gas mengarah ke Mamuju, tambahnya, hingga tepat di depan Pasar Pellattoang, Kecamatan Tammerodo, Majene pelaku menyerempet sebuah mobil tapi tak mempedulikan hal itu.
“Korban yang diserempet pun melapor ke anggota Polsek Malunda dan tepat di depan Polsek Malunda pelaku menabrak motor anggota yang berusaha memalang atau memotong laju dan berhasil lolos dari pemalangan. Pelaku baru berhasil ditangkap setelah menabrak pohon di Malunda yang membuat mobil rusak,” ujar AKBP Irawan.
Usai menabrak pohon, pelaku langsung diamankan anggota kepolisian bersama masyarakat lalu digelandang ke Mapolsek Malunda.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti mobil, tas, dan sebilah badik yang tersimpan di dalam tas.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia