Detik-detik pelaku diamankan.
Pasangkayu, mandarnews.com – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal (Resmob Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu back up Unit Resmob Polres Sidrap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Selasa (8/2).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2022/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulawesi Selatan tanggal 5 Februari 2022.
Dari penjelasan Kepala Sat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura melalui rilisnya bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu diinformasikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Atas informasi tersebut, Unit Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang bahwa ciri-ciri mobil tersebut terparkir di depan masjid di Dusun Lelumpang, Desa Polewali,” ujar Iptu Ronald.
Kemudian, sekitar pukul 15:30 Wita tim bergerak dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam masjid, lalu pelaku diamankan dan diinterogasi.
“Usai mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk diinterogasi lebih lanjut,” terang Iptu Ronald.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaanfaatkan posisinya sebagai pekerja di tempat car wash dan berinisiatif ingin mengambil mobil tersebut dengan cara mendorong mobil keluar gedung car wash, kemudian membunyikan mesin mobil di jalan raya dan membawa kabur ke wilayah Sulawesi Barat.
“Pelaku bernama Abram Talangga (17) kelahiran Majene berdomisili di Kabupaten Sidrap mengaku mencuri mobil tersebut untuk keperluannya sehari-hari,” jelas Iptu Ronald.
Ia menuturkan bahwa untuk sementara ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu sambil menunggu personel Resmob Polres Sidrap dalam perjalanan untuk menjemput pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap merek Suzuki warna putih nopol DP 8615 CG,” pungkas Iptu Ronald. (Rls)
Editor: Ilma Amelia