Dua pelaku yang berhasil diamankan.
Mamuju, mandarnews.com – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju Kepolisian Daerah (Polda ) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan keberhasilannya dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian ternak yang sangat meresahkan warga, Jumat (6/1).
Pelaku yang diamankan atas nama Muh. Hasim alias Heri (27) bertempat di Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap pelaku lainnya atas nama Makmur alias Budi (49) yang bertempat di Bayor-Bayor Desa Bambu Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga di wilayah hukum Polresta Mamuju sebanyak sembilan tempat kejadian.
Pihaknya pun sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), baik di tingkat kepolisian sektor (Polsek) maupun di Polresta Mamuju, mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang.
“Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna, Kecamatan Mambi, bersama bersama barang kedua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang,” ujar Kombes Pol Iskandar.
Barang bukti yang sempat diamankan yaitu satu unit handphone, satu unit mobil Grand Max warna hitam dan dua ekor sapi yang masih hidup.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kombes Pol Iskandar. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia