 
        Kader HMI Cabang Palopo mempertanyakan kasus dugaan pengroyokan yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota Brimob terhadap kader HMI Cabang Palopo dan BEM Fakultas Hukum Unanda.
Palopo, mandarnews.com – Sudah satu minggu berlalu sejak insiden pengroyokan yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota Brimob terhadap kader HMI Cabang Palopo dan BEM Fakultas Hukum Unanda yang terjadi di salah satu cafe and resto yaitu Upstreet hingga hari ini belum ada satu pun pelaku yang mendekam dijeruji besi tahanan Polres Kota Palopo.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan mendalam di tengah mahasiswa dan keluarga korban yang menantikan kepastian dan keadilan hukum dalam kasus tersebut.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2025 itu diduga dilakukan oleh anggota Brimob aktif, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala yang bocor serta memar pada sekujur tubuh sehingga harus mendapatkan jahitan serta perawatan di Rs Palemmai Kota Palopo.
Menanggapi kondisi penegakan hukum akan kasus tersebut yang masih berjalan di tempat, Kabid PTKP HMI Cabang Palopo, Viki merasa geram dan menganggap pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Palopo serta Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel tidak becus dan tidak mencerminkan sikap profesionalisme selaku aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.
Bukan malah terkesan menyembunyikan pelaku, sehingga memunculkan kecurigaan akan adanya upaya melindungi oknum pelaku yang merupakan bawahannya.
Lebih lanjut lagi Viki sangat menyayangkan adanya informasi pertemuan yang dilakukan Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel dengan sejumlah orang untuk membahas masalah ini “di atas meja kopi”, tentu perbuatan tersebut sangat tidak etis dan melukai perasaan korban dan Kader HMI Cabang Palopo dan BEM FH UNANDA.
“Langkah tersebut sangat tidak tepat, terkesan Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menganggap remeh kasus pemukulan kepada Kader kami, serta menggerus rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian,” jelas Viki yang disampaikan melalui rilis, Kamis (30/10/25).
Apalagi beberapa hari yang lalu satu orang Oknum brimob yang diduga terlibat dalam pengroyokan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Provos Brimob Batalyon D, tapi sampai hari ini informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut tidak menuai kejelasan dan terkesan tertutup.
Lanjut Viki, seharusnya pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada publik agar tidak memunculkan kecurigaan melindungi sesama kesatuannya.
“Paling penting pula jangan menganggap bahwa persoalan ini hanya selesai pada proses internal kepolisian saja, dengan penanganan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun ada proses pidana yang harus segera dijalankan oleh pelaku, olehnya Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel harus tegas dan menyerahkan segera Oknum Pelaku ke Polres kota Palopo yang merupakan bawahannya, agar dapat segera dijatuhi sanksi pidana,” ungkapnya.
Kabid PTKP HMI Cabang palopo menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran, terlebih yang melibatkan aparat bersenjata, harus diproses secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bukan malah membicarakan persoalan ini di atas meja kopi bersama orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin menikmati secangkir kopi di atas penderitaan yang di alami oleh Kader kami selaku korban Pengroyokan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat akan komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, menjadi hilang dan memunculkan perlawanan, karena Keadilan tidak lagi ditegakkan di atas koridor hukum, melainkan dinegosiasikan di atas meja warung kopi” tutupnya. (Ptr/rls)

 
                         
         
        