Kapolres Mamuju, AKBP Muh Rivai Arvan
Sampaga, mandarnews.com – Pelarian terduga pelaku rudapaksa di Lemo-lemo, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju terhenti. Ia ditangkap di Bima.
Menurut Kapolres Metro Mamuju, AKBP Muh. Rivai Arvan yang dikonfirmasi, Jumat (15/2) mengungkap, saat keluarga korban, S (inisial ) melaporkan ke Polsek Sampaga beberapa waktu lalu maka Polres Metro Mamuju bekerjasam Resmob Polda Sulbar melakukan penyelidikan. Dan atas koordinasi dengan Polres Bima maka keberadaan pelaku selama 10 hari akhirnya diketahui dan segera diamankan.
Ia menerangkan, sesuai Laporan Polisi (LP) sejak 4 Februari 2019 pelaku dilaporkan keluarga korban dan kemudian diamankan di Bima sejak 13 Februari 2019.
Kerena pelaku adalah orang Bima maka ia kembali ke rumah orang tuanya.di Bima. “Tim kami baru saja kembali dari Bima untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
AKBP Muh. Rivai juga menjelaskan, sesuai pengakuan korban, adanya dorongan pelaku melakukan hal tersebut karena sering mendengar korban saat berhubungan intim dengan suaminya dan saat terjadi pertengkaran korban dan suaminya itulah waktu yang digunakan untuk mendatangi korban dan melakukan rudakpaksa dengan cara mengikat korban dengan kain sarung dan mengunakan minyak GPU hingga korban pingsan.
Kapolres Metro Mamuju menjelaskan, penyidik menggunakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan undang-undang Perlindungan Anak ancaman pidana 15 tahun.
“Undang-undang perlindungan anak tetap kami cantumkan sebab kendati beberapa informasi bahwa korban telah berkeluarga namun dokumen formalnya belum ditemukan, selain itu korban masih berumur 16 tahun,” ujar Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah juga mengatakan pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dimana korban adalah ipar pelaku sebab istri pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban. (Hapri Nelpan)