Push Up, salah satu sanksi yang diterapkan Satpol PP Majene kepada pelanggar prokes
Majene, mandarnews.com – Warga diwajibkan untuk selalu taat protokol kesehatan (prokes) saat melakukan berinteraksi sosial. Langkah ini sebagai upaya pencegahan menyebarnya angka pasien positif covid-19. Namun rupanya langkah itu belum mencapai hassil maksimal. Malahan warga yang terjangkit mengalami peningkatan..
Kepala Satpol PP Majene Zaenal Arifin, dari pantauan di lapangan dan catatan dari kegiatan yang dilakukan, jumlah pelanggar prokes kembali meningkat meskipun sebelumnya sudah pernah taat.
“Ada peningkatan pelanggar kembali, apalagi sekarang ini sudah tidak ada lagi istilah shift-shift kerja sehingga mungkin itu salah satu penyebab,” ucap Zaenal Arifin saat melakukan operasi, Rabu (2/12).
Zaenal mendugal, peningkatan pelanggar kemungkinan juga dipengaruhi oleh sanksi yang diberikan ke masyarakat hanya berupa sanksi sosial seperti menghapal Pancasila, push up, kerja bakti.
“Kemungkinan jika sanksinya berupa materi, penerapan prokes akan jauh lebih maksimal sehingga masyarakat enggan melanggar, namun kami terkandala di aturan sehingga tidak melakukan sanksi materi,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan sanksi sosial berupa materi harus berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) namun proses pembuatan Perda cukup lama, sementara untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang ada tidak ada yang mengatur tentang sanksi.
“Sehingga dari Perbup yang menjadi landasan, kita hanya bisa gencar melakukan pengawasan dan jika pun ada pelanggaran hanya memberikan sanksi sosial. Dari landasan ini kita juga harus selalu rajin melakukan sosialisasi, utamanya 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tandasnya.
Operasi Satpol PP Majene, yang dilakukan hari itu di depan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majene yang dimulai sekitar pukul 09:00 Wita, baru berlangsung satu jam saja sudah ada sekitar 60 warga yang tercatat melanggar prokes. (Rizaldy)