Jabbar berhasil diamankan oleh personel gabungan.
Polman, mandarnews.com – Pelarian tahanan kasus narkoba, Jabal Nur alias Jabbar, yang melarikan diri dari rumah tahanan ( rutan) Kepolisian Resor (Polres) Polman selama tujuh hari, akhirnya berakhir pada Jumat malam (5/7/24).
Jabbar berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Polman dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung di Dusun Wai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa.
Kepala Polres Polman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Purwoko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Reza Pratama mengungkapkan bahwa penangkapan ini diawali dengan informasi dari seorang warga berinisial ED, yang melaporkan bahwa Jabbar telah mendatangi rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan Kepala Polsek Tinambung IPTU Haspar dan bergerak cepat ke lokasi pada pukul 22.00 WITA.
Saat dilakukan penggerebekan, Jabbar memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Menghadapi situasi ini, tim gabungan terpaksa melumpuhkan Jabbar dengan tembakan di kaki kanan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Jabbar segera dibawa ke Rumah Sakit Andi Depu untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada pukul 23.30 WITA, setelah mendapatkan penanganan medis, Jabbar dibawa ke markas Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2024, Jabbar melarikan diri bersama empat tahanan lainnya. Keempat tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.
Namun, Jabbar berhasil menghindar selama tujuh hari dengan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Penangkapan ini menandai akhir dari upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh Polres Polman dan Polsek Tinambung. Tim gabungan menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang solid dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa tahanan kabur tidak dapat melarikan diri lebih lama lagi.
(Ptr/rls)