Kepala BPBD Ka. Polewali Mandar Andi Affandi Rahman
Polewali, mandarnews.com – Merujuk pada surat edaran Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 29 April 2020 tentang pengawasan pergerakan orang dan larangan mudik demi memutus mata rantai penularan Covid-19 Pemkab Polewali Mandar menempuh langkah memperketat arus pelintas yang memasuki wilayah Polewali Mandar wajib menunjukkan KTP Sulawesi Barat menyusul daerah ini ditetapkan zona merah Covid-19.
Langkah yang dimaksud Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dengan Forkopimda terkait penerapan memperketat arus keluar masuk orang di posko perbatasan maka dilakukan pemeriksaan arus masuk orang di wilayah perbatasan Kabupaten demi pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sekaligus larangan mudik di setiap perbatasan wilayah Sulawesi Barat yakni Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Pinrang, Mamasa dan Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Informasi dari Kepala BPBD Kabupaten Polewali Mandar Andi Affandi Rahman, Senin (4/5) melalui komunikasi WA menjelaskan, poin penting tentang hal ini disebutkan untuk melakukan pemeriksaan diri atau dokumen kependudukan KTP daerah asal dan tujuan para pelintas batas wilayah serta, mengarahkan kembali ke asal keberangkatan mereka.
“Maka koordinasi kita dimantapkan dengan pihak terkait Dishub termasuk Kominfo memback up sosialisasi, untuk kemudian diberlakukan,” kata Affandi Rahman.
Telah diberitakan sebelumnya, penerapan lockdown terbatas sistem buka tutup di perbatasan Paku – Pinrang tidak efektif disebabkan koordinasi yang tidak mantap antarPemkab dan Pemprov Sulselbar.
Di Kabupaten Polewali Mandar, banyak Desa memperketat pengawasan orang dengan membuat portal penyeberangan membatasi arus masuk orang, utamanya yang berasal dari daerah Covid-19.(Aty)