Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah
Mamuju, mandarnwes.com – Dugaan adanya pemberhentian operasional PT. Manakarra Multi Mining di Kecamatan Bonehau yang diakibatkan pemalangan oleh tokoh masyarakat di Dusun Talondok Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju terus didalami oleh Kepolisan Resor (Polres) Metro Mamuju.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamuju, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsuriansyah, saat dijumpai mandarnews.com di ruang kerjanya menuturkan, hal tersebut telah diterima sebagai aduan.
AKP Syamsuriansyah menjelaskan, aduan dari pihak terkait telah dalam proses penyelidikan, sehingga aduan itu akan diproses dalam lima hari kerja sejak tanggal laporan masuk.
“Perusahaan segala ketentuan ijinnya sudah lengkap. Jadi, siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi itu akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beberapa nama yang terkait tenti akan kami panggil,” ucap AKP Syamsuriansyah, Rabu (4/9/2019).
Direktur PT. Manakarra Multi Mining, Hasan Haspul, membenarkan pemberhentian operasional perusahaannya oleh tokoh adat yang diperintahkan oleh Kepala Desa Bonehau dengan alasan perusahaan tidak memberikan hak berupa intensif atau upah bulanan selama beroperasi.