“Kami telah memenuhi segala bentuk perijinan, tapi belum sebulan kami distop oleh tokoh adat dengan dalil bahwa intensif belum diterima dari perusahaan,” tutur Hasan.
Ia mengakui, penyetopan itu membuat segala aktivitas tambang tidak beroperasi. Dialog pun sempat dilakukan dengan tokoh adat tersebut hingga menyeret nama Kepala Desa Bonehau sebagai oknum yang terlibat dalam upaya penyetopan itu.
“Sebenarnya, kami sempat menyelesaikan ini bersama Kepala Desa, tetapi menurut tokoh adat itu, penyetopan diperintahkan langsung oleh Kepala Desa Bonehau. Jadi, kami terpaksa meminta perlindungan keamanan ke polisi,” tukas Hasan.
Sementara menurut Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Patrik Galombo, segala ketentuan perijinan PT. Manakarra Multi Mining telah dilengkapi.
“Segala ketentuan telah dilakukan terkait ijin pertambangan, mulai UPL-UKL, Amdal telah lengkap, ketepatan pembayaran pajak juga telah dilakukan, sehingga secara legalitas ijin operasionalnya telah memenuhi ketentuan,” tutup Patrik.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia