“Hingga tahun 2019, terdapat 129 industri obat tradisional dan 672 UMKM obat tradisional,” sebut Penny.
Berdasarkan hasil pengawasan dan analisa Badan POM, lanjutnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha, antara lain pemenuhan persyaratan mutu produk dan cara produksi yang baik, pemodalan dan penguasaan teknologi, pengembangan dan hilirisasi produk, serta pemasaran produk, terutama di kalangan generasi muda.
“Untuk membantu pelaku usaha menghadapi tantangan tersebut, kami telah melakukan pendampingan hilirisasi riset melalui simplifikasi proses sertifikasi dan registrasi, percepatan perizinan obat dan makanan, dan pendampingan UMKM, baik UMKM obat tradisional, kosmetik, maupun pangan,” ucap Penny.
Ia menerangkan, hal ini merupakan komitmen Badan POM dalam mendorong ragam pemanfaatan rempah agar mampu bersaing di pasar nasional dan global.
“Transformasi pemanfaatan rempah perlu didukung dengan ketersediaan hasil riset dan produk yang dapat dihilirisasi serta memenuhi persyaratan untuk didaftarkan di Badan POM,” tutur Penny.
Pihaknya pun mendukung dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka yang melibatkan 14 Kementerian/Lembaga, asosiasi pelaku usaha, organisasi profesi, dan perguruan tinggi. (rilis BPOM)
Editor: Ilma Amelia