Ilustrasi pertambangan. Sumber foto: merdeka.com
Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Pemerintah yang diagendakan tanggal 8 April 2020 untuk Pembicaraan/Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 3 April 2020 untuk menunda rapat kerja karena penanganan Covid-19 dan pemerintah masih perlu koordinasi antar kementerian yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
Penundaan rapat kerja ini merupakan respons tuntutan berbagai kalangan agar pembahasan RUU Minerba dihentikan karena cacat hukum, termasuk oleh Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyampaikan surat terbuka untuk Presiden RI dan pimpinan DPR RI.
Yusri Usman, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia yang juga sebagai juru bicara KMPM menyampaikan, apabila DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pengambilan keputusan atas RUU Minerba maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik.
“Hal ini karena seluruh pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara tertutup, tidak dilakukan di Gedung DPR, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan dan tidak bisa diakses oleh publik,” ujar Yusri di Jakarta, Selasa (7/4).
Selain itu, lanjut Yusri, tidak ada konsultasi publik terhadap materi RUU Minerba. Yang lebih fatal, pembahasan ini tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, padahal berdasarkan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dinyatakan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba karena merupakan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
“Anehnya, pimpinan DPR RI baru belakangan mengundang pimpinan DPD RI untuk membahas RUU Minerba, yaitu sesuai surat tertanggal 16 Maret 2020 yang tercatat baru diterima di sekretariat DPD tanggal 1 April 2020, padahal pembahasan 923 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai sekitar awal Maret,” sebut Yusri.