Dr. H. Adnan Nota, Ma. Kepala Kemenag Majene. Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Di tengah Pandemi Covid-19 Kementrian Agama Majene mengharapkan pembayaran zakat fitrah dilakukan di awal Ramadan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kementrian Agama Majene Dr. H. Adnan Nota, MA.
” Jadi untuk zakat fitrah ada beberapa pola yang akan dilakukan kaitan dengan mewabahnya virus korona. Pertama, data penerima zakat yang telah Kemenag miliki tahun lalu akan dijadikan dasar untuk pembagian zakat fitrah tahun ini. Jadi akan datang di kantor untuk penerima zakat fitrahnya. Namun, yang tidak sempat terdata di Kemenag tetapi berhak menerima zakat fitrah maka akan disampaikan ke Baznas untuk mendistribusikan zakat fitrah yang sudah terkumpul nantinya,” jelas Adnan Nota, Senin (4/5).
Kedua, lanjut Adnan, di Kemenag ada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) tugasnya hanya mengumpulkan zakat. Tapi karena adanya persoalan pandemi, sehingga nanti di Kemenag punya Amil secara langsung akan membagikan zakat fitrah kepada penerima zakat dengan tetap koordinasi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Adnan menyebutkan, data yang ada di Kemenag saat ini ada sekitar 300 orang yang berhak menerima zakat. Sangat memungkinkan adanya penambahan data karena pandemi korona sangat berpengaruh signifikan dalam hal pendapatan ekonomi masyarakat.
Adnan tidak memungkiri susahnya mengubah kebiasan masyarakat pada umumnya, yakni membayar zakat fitrah di minggu terakhir Ramadan yang berlandaskan hadist Rasulullah SAW bahwa Afdal mengeluarkan zakat fitrah di akhir Ramadan sebelum khatib naik di atas mimbar.
Menurutnya, kondisi di masa Rasulullah dimana ummat Islam masih sedikit, sehingga dilakukan pembayaran zakat di akhir Ramadhan. “Berbeda saat ini, penyebaran ummat Islam sangat luas. Sehingga, sebagian ulama berpendapat malah Afdal mengeluarkan zakat fitrah diawal Ramadan karena tujuan zakat fitrah itu menggembirakan fakir miskin dan anak yatim,” tukas Kepala Kemenag tersebut.
” Intinya, kementrian agama berharap pembayaran zakat fitrah dilakukan diawal sesuai dengan himbauan. Agar penyalurannya pun tidak terkendala dengan adanya pandemi ini. Dan substansi dari zakat fitrah adalah bukan ke bangunan tetapi lebih menggembirakan fakir miskin di akhir Ramadan,” tutup Adnan.
1. Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah
Bahwa pembayaran zakat fitrah pada prinsipnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg/3,5 liter perjiwa, sesuai kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk pelaksanannya dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter perjiwa.
2. Nilai Nominal Zakat Fitrah
Bagi yang mengkomsumsi :
1. Beras Mandi/ Kepala Berkualitas : 3,5 liter dengan nilai Rp. 30.000,-
2. Beras Ciliwung atau Umum : 3,5 liter dengan nilai Rp. 28.000,-
3. Beras Merah : 3,5 liter dengan nilai Rp. 50.000,-
4. Beras Jagung dan umbi-umbian : 35 liter dengan nilai Rp. 25.000,-
Reporter : Putra