Bupati Polman, Andi IbrahimMasdar menyerahkan dokumen pernyataan persetujuan pembentukan Kabupaten Balanipa kepada Ketua KAP Drs. Mujirin
Polewali, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Kabupaten Balanipa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) dalam Rapat Persetujuan tentang Pembentukan Kabupaten Balanipa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman, Rabu (22/5/2019).
Dalam rapat tersebut, dokumen pernyataanĀ persetujuan pembentukan Kabupaten Balanipa juga ditandatangani oleh AIM dan angota DPRD Polman yang kemudian diserahkan kepada Ketua Komite Aksi Pembentukan (KAP) Kabupaten Balanipa, Drs. Mujirin.
“Pemkab Polman sangat mendukung pembentukan Kabupaten Balanipa karenaĀ masyarakatnya yang sangat padat,” ujar AIM.
Menurutnya, jalan yang paling gampang mencapai tujuan tersebut adalah menjadikan Wonomulyo dan Polewali sebagai kota madya.
“Untuk panitia KAP, kiranya berkoordinasi juga lewat jalur politik,” pesan AIM.
Ia menegaskan, dukungannya terhadapĀ pembentukan Kabupaten Balanipa tidak setengah-setengah.
“Karena itu, mari kita semua bekerja sama untuk terbentuknya Kabupaten Balanipa dan selamat berjuang,” kata AIM.
Sementara itu, Ketua KAP Kabupaten Balanipa,Ā Drs.Mujirin, menyampaikan apresiasi atas penandatanganan dokumen pernyataan persetujuan pembentukan Kabupaten Balanipa.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan seluruh anggota DPRD yang telah menandatangani dokumen pembentukan Kabupaten Balanipa yg telah diperbaiki,” sebut Drs. Mujirin.
Sebelum rapat persetujuan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu AIM menghadiri rapat paripurna DPRD Polman. dalam rangka penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2024.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin tersebut tampak hadir mendampingi AIM, Wakil Bupati Polman, Drs. H. Muhammad Natsir Rahmat dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Polman.
“RPJMD Polman yang kami serahkan hari ini telah melalui proses yg cukup panjang, melalui tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” ucap AIM.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan rancangan RPJMD dari AIM kepada Amiruddin untuk selanjutnya dibahas di fraksi-fraksi.
Reporter : Ilma Amelia