Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko memimpin Rapat Koordinasi terkait Pemberdayaan Masyarakat Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah dengan Jajaran Pemimpin Daerah dan CSO di Bali, Kamis (16/12).
Bali – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mempertegas bahwa penyelesaian konflik agraria harus memberikan kehidupan baru bagi masyarakat terdampak. Artinya, proses penyelesaian konflik tidak berhenti setelah penyerahan sertifikat redistribusi tanah, namun harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Pertemuan ini saya inisiasi dengan maksud untuk secara spesifik membahas penanganan konflik tenurial prioritas, khususnya bagi eks-transmigran Timor Timur dan pemberdayaan pada lokasi redistribusi hasil penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Buleleng, khususnya Desa Sumberklampok pasca penyerahan sertifikat redis pada 22 September 2021 lalu,” tegas Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan CSO terkait reforma agraria, Kamis (16/12).
Desa Sumberklampok yang menjadi lokasi pemukiman eks pengungsi transmigrasi Timor Timur berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 2000.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Bali Dewa Made Indra melaporkan setidaknya 929 sertifikat tanah di Desa Sumberklampok sudah selesai diredistribusi. Masih akan ada sertifikat tanah yang sedang dalam proses redistribusi.
Namun, tidak berhenti sampai disini, KSP telah membangun koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong pelaksanaan pemberdayaan di Sumberklampok.
Berdasarkan pemetaan sosial Kantah BPN Kab. Buleleng, beberapa contoh pemberdayaan yang bisa diterapkan di Desa Sumberklampok adalah budidaya ternak, pembuatan tepung mocaf, pemberdayaan madu lebah hutan, pembuatan tikar dan kerajinan pandan.
“Ini adalah yang pertama. Ini model pemberdayaan masyarakat yang telah menerima redistribusi tanah. Harapannya agar langkah ini bisa ditiru dan dijadikan contoh oleh daerah lain,” lanjut Moeldoko.
Dalam mengawal implementasi program prioritas nasional, KSP pun turut mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Di tahun 2021 ini, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 Lokasi prioritas. Sejauh ini, upaya ini telah menghasilkan sejumlah 6.312 sertifikat atas 2.579 ha yang telah diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 4.660 KK pada 22 September lalu.
“Yang kita harapkan adalah pemulihan hak eks pengungsi Timor Timur. Jadi, jangan diberi tanah pemukiman saja, tapi juga diberi tanah untuk sumber mata pencaharian dari pelepasan kawasan hutan seluas 136,96 hektar bagi 107 KK yang terdiri dari 335 jiwa,” kata Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (KSP)