Majene,mandarnews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene akan menjalin sinergritas dengan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai upaya meningkatkan mutu pembangunan di Majene.
Menurut Kepala Badan Pemerintahan Desa (BPMD) Majene, Andi Amran mengatakan, upaya ini dilakukan agar Pemda dan Pemdes bisa saling berbagi dalam merencanakan program pembangunan Majene.
“Kita ingin ada sinergritas program antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Pemdes, kepala desakan punya dana. Jadi kita ingin mencoba kalau ada program OPD yang berkaitan dengan desa Nanti desanya membiayayai,” kata Andi Amran.
Begitupula sebaliknya, kata Amran, jika pihak desa mempunyai program yang berkaitan dengan Pemda maka keduanya harus berkoordinasi agar program bisa berjalan.
“Misalnya program pengembangan pariwisata, seperti apa agar nanti dianggarkan sesuai kebutuhan, jadi ada sharing,” tutur Andi Amran usai Rapat Pencanangan Musrembang Desa tahun 2017 untuk penyusunan RKPDesa tahun 2018, di Ruang Pola Bupati Majene, Selasa 1 Agustus 2017.
Selama ini kata Amran, Pemdes dan Pemkab dalam menjalankan program tidak saling sinkron. Sehingga upaya ini diharapkan bisa menjalin sinergitas dalam merencanakan program kerja nantinya.
Setelah dilakukan pembahasan, program ini diwacanakan akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang.
Sementara itu, Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, pertemuan hari ini sebagai langkah awal untuk merancang dan memulai perencanaan pembangunan tahunan dimulai dari desa. Dampaknya diharapkan bisa menjadi sebuah upaya dalam menyusun program kegiatan yang lebih inovatif.
Kata Fahmi, kemampuan APBD Majene yang cukup terbatas memaksa Pemda untuk tidak dapat mengakomodir semua usulan program yang dimasukan masyarakat pada saat Musrembang.
“APBD kita ini kan terbatas, untuk itu saya harap pemerintah desa melalui sumber pendanaan alokasi dana desa maupun dana desa dari APBN lebih di optimalkan sesuai pentunjuk pengguna anggaran,” jelasnya.
Fahmi juga berharap agar kepala OPD berperan aktif melakukan komunikasi terhadap pemerintah desa sehingga terjalin sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan yang tumpang tindih sekaligus mencapai target – target pembangunan dengan dukungan APBD desa. Kepala Desa juga di harapkan dapat lebih kreatif melihat kondisi dan potensi yang ada di desa, untuk selanjutkan membuat program kegiatan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa. Dari kesepakatan itu akan melahirkan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
Sejak ditetapkanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, siklus waktu pelaksanaan perencanaan pembangunan di desa mengalami pergeseran dimana sebelum tahun 2015 musrenbang desa bersamaan dilaksanakan dengan siklus tahapan perencanaan pembangunan daerah pada bulan januari hingga februari tahun berjalan.
Sehingga berdasarkan peraturan menteri dalam negri nomor 114 tahun 2015 terkait pedoman pembangunan desa, akan di mulai pada Juli hingga September tahun berjalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf ahli bidang pemerintahan Hukum dan Ham, kepala OPD se Kabupaten Majene, para Camat – Kepala Desa se Kab Majene, Tim P3MD, Fasilitator GSC, Pamsimas fasilitator Bangun Mandar.(ashari)