Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Majene, Ahmad Rafli Nur.
Majene, mandarnews.com – Pemda Majene akan menarik retribusi dari 54 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Majene, Ahmad Rafli Nur mengatakan, regulasi ini diatur dalam Perda nomor 25 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan retribusi menara telekomunikasi.
“Perbupnya ini sudah ada, Perbup nomor 3 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksana Perda nomor 25 tahun 2015,” kata Rafli, Kamis 3 Mei 2018.
Terbitnya Perbup, kata Rafli, pemilik menara akan membayar retribusi pada Pemda. Setiap menara akan dikenai retribusi sebanyak Rp 2.875.000.
“Sudah masuk beban daerah, target PAD kita. Retribusinya langsung ditransfer ke rekening kas daerah,” jelasnya.
Rafli menjelaskan, ruang lingkup penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi terbagi beberapa item. Seperti pembangunan menara baru, penempatan lokasi menara bersama dan rekomendasi cell plan.
Termasuk persyaratan teknis pembangunan menara, perizinan pembangunan, penggunaan serta pengawasan dan pengendalian menara.
“Terakhir, cell plan dan retribusi pengendalian menara,” ungkapnya.
Namun demikian, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian belum tahu secara detail pemilik puluhan menara telekomunikasi di Majene.
“Sekarang kita belum tahu berapa milik telkomsel dan provider yang lain,” bebernya.
Lanjut Rafli, pihaknya akan mencari tahu daftar pemilik menara. Mereka akan disurati perihal retribusi menara telekomunikasi. (Irwan Fals)