Rapat Pemkab Majene yang dihadiri oleh Bupati Majene, Forkopimda, serta beberapa kepala OPD, Senin (26/4) di Kantor Bupati Majene.
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene sepakat melakukan pelarangan mudik sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan Pemkab Majene yang dipimpin langsung oleh Bupati Majene Lukman bersama dengan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (26/4), di ruang rapat Wakil Bupati Majene.
Menurut Lukman, adanya keputusan larangan mudik, baik bagi masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lainnya dilakukan untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19.
“Kita tahu salah satu penyebab adanya penularan Covid-19 adalah adanya mobilisasi ke luar masuk daerah dengan skala besar seperti mudik sehingga dilakukan pelarangan,” jelas Lukman dalam rapat.
Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudik atau keluar masuk ke Majene demi keselamatan bersama.
“Tapi tetap ada toleransi bagi mereka yang mempunyai kepentingan khusus, seperti perjalanan dinas serta mereka yang bekerja di luar daerah akan tetapi dilengkapi dengan bukti serta misal surat keterangan bebas dari penularan Covid-19 (rapid tes Antigen),” tandas mantan Wakil Bupati Majene tersebut.
Lukman menyampaikan bahwa nantinya akan ada tiga opsi yang dilakukan, yakni pengetatan yang dimulai hari ini, kemudian peniadaan mulai tanggal 6 Mei, lalu dilanjutkan kembali dengan pengetatan pasca hari raya.
“Pengetatan artinya melakukan operasi dengan ketat serta terdapat syarat di dalamnya, seperti adanya bukti RDP Antigen,” ujar Lukman.
Ia menegaskan jika ASN ataupun masyarakat umum yang kedapatan mudik akan dikenai sanksi karena melanggar kedisiplinan.
“Diharapkan agar imbauan kita diindahkan dan secepatnya kami akan melakukan pendirian posko penjagaan, baik di perbatasan Majene-Mamuju ataupun Majene-Polewali Mandar,” tutup Lukman. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia