Rapat Koordinasi membahas penerimaan CPNS drg. Romi Syofpa Ismael di Kantor Staf Presiden, 5 Agustus 2019. Pemimpin rapat, Jaleswari Pramodhawardani (Baju Batik ujung meja), di sebelah kanan berbaju putih Wakil GUbernur Sumatera Barat, Nasrul Abit. Sebelah kanan Wagub, Bupati Solok Selatan (berbaju batik), Muzni Zakaria.Credit : Kantor Staf Presiden
Jakarta – Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas tak hanya kepada mencintai olahraga. Tapi juga terhadapa penyandang disabilitas yang ingin menjadi karyawan, baik negeri maupun swasta.
Kasus yang menimpa drg. Romi menjadi salah satu contoh perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas yang ingin menjadi PNS. Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg. Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8) siang.
Demikian rilis yang diterima redaksi mandarnews dari kantor staf presiden (KSP).
Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga. Diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.
Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu.
“Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg. Romi menjadi CPNS di daerahnya.
Kata dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg. Romi.
“Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat,” katanya.
Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus proses pengembalian hak drg Romi. Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemda Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS. (KSP)