Logo Kemkominfo. Sumber foto: kemkominfo.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.
Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang tentang aksi unjuk rasa damai di Jakarta berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta, Rabu (22/05/2019).
Menkominfo pun menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.
“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di Instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” kata Menkominfo.
Menurutnya, konsekuensi pembatasan itu akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.
“Pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi,” sebut Menkominfo.
Ia menuturkan, alasan yang viral dibatasi karena viralnya itu yang negatif. Banyak mudharat yang terdapat di dalam hal yang viral tersebut.
“Fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” ucap Menkominfo.
Ia menjabarkan, pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun karena pengguna ponsel di Indonesia mencapai 200 juta orang lebih dan hampir semua menggunakan WhatsApp.
“Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja,” beber Kemkominfo.
Pembatasan itu , lanjutnya, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi, UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini.
Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini disertai pernyataan bahwa pembatasan hanya sementara dan bertahap serta harapan agar bisa cepat selesai.
“Komunikasi yang selama ini kita pakai seperti sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan hanya untuk media sosial dan messaging system,” terang Menkominfo.
Menkominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. (rilis Kemkominfo)
Editor : Ilma Amelia